Sabtu 26 Jun 2010 03:11 WIB

Puluhan Mahasiwa dan Warga Jebol Pintu Barel UI

Rep: c21/ Red: Ririn Sjafriani

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Akibat permintaan untuk membuka pintu tembus belakang rel (barel), persis di depan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) tak diakomodir pihak rektorat, warga dan mahasiswa berdemo dan merobohkan pintu pagar tersebut, Jumat (25/6).

Puluhan warga dan mahasiswa tersebut datang berombongan sekitar pukul 11.00 WIB. Mereka yang terdiri dari kaum pria dan lelaki membawa palu dan tang kemudian menjebol pintu yang ditutup pihak keamanan UI sejak 31 Maret lalu.

Menurut salah satu warga, Ismail (40), hal ini terpaksa mereka lakukan. Pasalnya, usaha mediasi tak pernah digubris pihak kampus. “Bahkan kami sempat membuat spanduk dan mengumpulkan tanda tangan demi dibukanya kembali akses ini. Tapi aspirasi ini tak didengar dan diabaikan,” katanya pada sejumlah wartawan.

Gara-gara persoalan ini, Ismail yang selama ini memiliki rumah kos-kosan terancam bangkrut karena banyak mahasiswa melapor akan pindah. Ia berjanji, jika UI nekad menutup kembali jalan pintas ini, pihaknya akan merubuhkan kembali pagar ataupun tembok yang dibangun. “ Ini tak bisa dibiarkan. Ini sudah masuk urusan perut kami,” tegas pemilik kos-kosan putra ini.

Hal senada juga diutarakan Sakti Lazuardi (22). Menurut mahasiswa  FH UI ini penutupan pintu bertentangan dengan janji UI dahulu pada masyarakat sekitar yang tak akan menutup pintu.

Ia bahkan beranggapan untuk mahasiswa penutupan sangat memberatkan sebab perlu jalan memutar menuju kampus. “Apalagi di sini ada banyak fasilitas yang tak bisa diberi UI, seperti tempat nge-print dan fotokopian yang murah. Kami menuntut pihak UI mencari solusi lain dan melegalkan pintu ini,” kata siswa semester enam ini Fakultas Hukum UI.

Penutupan berdasar UU Nomor 23 Tahun 2007, Pasal 181 ayat 1 tentang perkeretaapian. Dimana terdapat larangan bagi setiap warga negara untuk memanfaatkan ruang di jalur kereta atau melintasi jalur ini.

Menurut Kepala Suku Bidang Pembinaan Lingkungan Kampus UI, Dadan Erwandi, lintasan tersebut merupakan jalur tak resmi. Penutupan pdilakukan demi mencegah banyaknya korban jiwa di lintasan ini. “Untuk itu, kami telah menyosialisasikan penutupan ini baik kepada warga maupun mahasiswa. Bahkan, hal ini telah dilakukan sejak 2005, saat pintu pertama kali hendak ditutup,” katanya.

Namun, diutarakannya memang tak satu per satu warga di datangi. Pihak kampus hanya memasang spanduk pemberitahuan. Hal ini karena, dulunya UI pernah mengadakan dialog dengan warga. Tapi tak pernah menemukan titik temu. “Lagipula ini otoritas kita,” ujarnya.

Dadan mengatakan pihak UI pun akan segera melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian. Tindakan warga dan mahasiswa yang menjebol pintu merupakan pelanggaran atas aset universitas ini. Pihaknya kini sedang mengumpulkan bukti-bukti dan dokumentasi.

Bila terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara lima tahun atau maksimal 15 tahun.

Saat peristiwa terjadi, puluhan sekuriti UI hanya melihat dari jarak 200 meter. Mereka tak mendekat karena takut terjadi bentrokan dengan warga dan mahasiswa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement