Selasa 06 Jul 2010 23:55 WIB

Penyulingan Gas Elpiji Ilegal di Bekasi Dibongkar

Rep: Maryana / Red: Endro Yuwanto

REPUBLIKA.CO.ID, Bekasi--Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi membongkar usaha penyulingan gas elpiji secara ilegal, Selasa (6/7) dinihari. Usaha penyulingan gas ilegal itu dilakukan di sebuah gudang di Jalan Cikunir Raya Nomor 1, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Sebelas orang pelaku berhasil diamankan, dan ratusan barang bukti tabung gas berbagai ukuran disita. Barang bukti yang disita sebanyak 2.570 tabung gas. Terdiri dari, 164 tabung kosong 50 kilogram, 128 tabung isi 50 kilogram, 972 tabung kosong 3 kilogram, 1.306 tabung isi 3 kilogram, tiga truck Colt Diesel, 17 selang stainless regulator yang dipakai memindahkan gas elpiji dari ukuran 3 kilogram ke 50 kilogram, segel tabung yang sudah rusak, karet sil tabung, serta tumpukan es balok yang dipakai mendinginkan tabung gas supaya tidak mudah terbakar atau meledak.

Kepala Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Komisaris Ade Ary Syam Indradi, mengatakan, para pelaku menjual gas bersubsidi yang telah disuling itu dengan harga nonsubsidi. Usaha ilegal itu dengan cara memindahkan gas elpiji dari tabung tiga kilogram (subsidi) ke tabung gas 50 kilogram (nonsubsidi).

"Dengan usaha itu mereka mendapatkan keuntungan yang berlipat,'' kata Ade kepada wartawan, Selasa.

Ade melanjutkan, usaha penyulingan gas ilegal itu telah diintai beberapa pekan lalu. Gas tersebut didistribusikan ke masyarakat di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi).

Saat ini, lanjut Ade, 11 orang yang diamankan masih diperiksa sebagai saksi.  Mereka adalah tukang isi gas, kuli, dan penjaga gudang penyulingan elpiji. Polisi masih mencari pemiliknya, yang saat penggerebekan tidak berada di tempat. "Penyidikan terhadap mereka yang diamankan masih berjalan, kemungkinan nanti sore ditetapkan tersangkanya," katanya.

Menurut Ade, para pelaku melanggar tindak pidana terkait Undang-undang (UU) Perlindungan Konsumen, Migas, dan Metrologi Legal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement