REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengutuk keras perampasan kamera televisi milik dua orang wartawan oleh preman yang sedang meliput di Tangerang Kamis (8/7) lalu. Ketua IJTI, Imam Wahyudi, mengatakan perampasan kamera wartawan Indosiar dan Global TV itu merupakan teror dan intimidasi terhadap media.
''Beberapa hari ini teror terhadap media terus meningkat. Kami mengutuk teror tersebut,'' kata Imam kepada Republika, Jumat (9/7).
Dia menyebutkan, peristiwa yang terjadi kepada wartawan di Tangerang itu hanya sekitar empat hari setelah pengeboman ke Kantor Tempo. Dikatakan Imam, teror pada media sejatinya merupakan teror kepada publik. Sebab media merupakan kepanjangan tangan publik yang dapat mengungkap apa yang disembunyikan dari publik. ''Karenanya kasus penganiayaan terhadap wartawan itu juga tanggung jawab publik,'' jelasnya.
Jika penganiayaan terhadap wartawan itu terus dibiarkan, kata Imam, maka dapat menjadi preseden buruk terhadap kebebasan pers di Indonesia. ''Kalau begitu, wartawan juga tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik,'' ujarnya.