REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Sebanyak 3.413 pegawai tidak tetap (PTT) Pemprov DKI belum menerima Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP), serupa dengan gaji ke-13 yang ditujukan untuk pegawai negeri sipil (PNS). Padahal PNS dan CPNS Pemprov DKI sudah menerimanya lebih dulu.
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Noor Syamsu, mengatakan,gaji ke-13 karyawan Pemerintah Provinsi DKI berstatus PTT, penanganannya diserahkan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI. Sedangkan, gaji ke-13 pegawai berstatus PNS langsung dikirim dari Badan Perbendaharaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI sesuai data pegawai yang diperoleh dari BKD DKI.
“Pemprov DKI langsung mengirim ke nomor rekening PNS dan CPNS. Khusus PTT, Pemprov DKI melalui BKD langsung mengirim data ke Bank DKI untuk kemudian mengirimkan TPP langsung ke masing-masing pegawai,” kata Noor Syamsu.
Menurut Noor, pengiriman TPP untuk PTT terlambat karena belum memiliki payung hukum yang jelas. Jika PNS dan CPNS, statusnya sudah jelas terdata di Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan BKD DKI, PTT masuk kategori honorer yang diangkat berdasarkan peraturan gubernur DKI, sehingga perlu ada pergub yang mengatur tentang TPP untuk PTT.
''Mudah-mudahan berkas pergub sudah sampai ke meja Sekda atau Gubernur DKI pada Kamis (15/7), dan ditandatangani hari itu juga. Sehingga sudah dapat dipastikan TPP ke 13 untuk 3.413 pegawai status PTT Pemprov DKI bisa cair pada Jumat (16/7),'' ujar Noor.
Dia menambahkan, anggaran TPP untuk 3.413 orang PTT sebesar Rp 30 miliar. Sedangkan gaji ke-13 untuk 70.313 PNS dan 13.088 CPNS dianggarkan sebesar Rp 114 miliar. Noor menjelaskan, besaran gaji ke-13, sebanyak satu bulan gaji.
Untuk pegawai pemrov golongan III A sebesar Rp 2.139.300, apabila mempunyai anak dua nilainya menjadi Rp 2.483.900. Sedangkan untuk CPNS mendapat Rp 1.649.100, apabila mempunyai anak satu menjadi Rp 1.671.400 dan dua anak Rp 1.854.100. Khusus yang masih berstatus PTT golongan II, mendapatkan Rp 1.359.776 yang dihitung lajang meski punya anak.
Sementara itu, Kapala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKB), Heri Supardan, menambahkan, pembayaran TPP telah dianggarkan, namun belum dapat dicairkan karena masih menunggu payung hukum. “Saat ini masih dalam proses,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Heri juga membantah jika 41.361 guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang belum menerima gaji ke 13. Karena, kata Heri, sesuai laporan dari Dinas Pendidikan (Disdik) DKI, hak ribuan guru tersebut telah ditransfer sejak Jumat (9/7) lalu. Dan telah diumumkan kepala sekolah masing-masing pada Senin (12/7). “Pemberian gaji ke 13 telah di transfer ke masing-masing rekening para guru,”ujar Heri.
Namun, Heri tidak menampik, jika pembayaran gaji ke-13 tahun ini, sempat tertunda. Sebab, pada tahun sebelumnya, gaji ke-13 telah diditerima oleh para guru pada bulan Juni. “Untuk pembayaran gaji ke-13 guru PNS, Pemprov DKI telah mengalokasikannya dana dalam APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) DKI sebesar Rp 114 miliar,” tuturnya.