Rabu 28 Jul 2010 00:23 WIB

Sopir Angkot Kota Bogor Wajib Bersertifikat

Rep: Wiana Paragoan/ Red: Endro Yuwanto

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR--Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo), Kota Bogor membuat kebijakan baru. Dishubkominfo mewajibkan setiap pengemudi angkot bersertifikat.

Untuk memperoleh sertifikat, puluhan sopir di Kota Bogor diikutsertakan dalam pembinaan dan penyuluhan tertib lalu–lintas. Kepala Seksi (kasie) Angkutan dalam Trayek Dishubkominfo, Agus Suprapto, mengatakan, pemberikan sertifikasi kepada para sopir angkot tersebut merupakan salah satu upaya pengenalan etika berkendaraan terhadap pengemudi angkutan umum.

''Ini supaya mereka lebih lebih beretika ketika mengemudi angkotnya,'' kata Agus, Selasa (27/7).

Para pengemudi yang mengikuti program sertifikasi ini adalah yang mendapat rekomendasi pihak trayek masing-masing. Para sopir yang mengikuti sertifikasi antara lain angkot jurusan 02, 03, 01 dan supir bus Trans Pakuan. ''Pengemudi yang sudah disertifikasi nantinya akan dijadikan sebagai percontohan bagi pengemudi lain,'' jelas Agus.

Pengemudi yang sudah disertifikasi diharapkan akan memiliki tanggungjawab moral. Selain itu, kata Agus, mereka dapat memberikan contoh bagi pengemudi lainnya. ''Kami berharap pengemudi angkutan umum di Kota Bogor lebih berdisiplin dalam mentaati peraturan lalu lintas,'' pintanya.

Selain itu, lanjut Agus, diharapkan pengemudi yang sudah disertifikasi bisa lebih mahir dalam mengemudi sehingga tingkat kecelakaan bisa ditekan. ''Saya menginginkan sertifikasi ini dapat menjadi solusi dari permasalahan-permasalahan yang dihadapi perlalulintasan di Kota Bogor, terutama urusan macet,'' tegasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement