Rabu 11 Aug 2010 02:43 WIB

Harga Ayam di Depok Melonjak

Rep: Sefti Oktarianisa/ Red: Endro Yuwanto

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Harga ayam di Depok, Jawa Barat, melonjak naik. Kenaikan ini terjadi hampir di seluruh pasar tradisional yang ada di Depok.

Normalnya harga ayam berkisar antara Rp 26-27 ribu. Kini, harganya naik hingga Rp 8 ribu menjadi Rp 35 ribu per ekornya.

Menurut para pedagang, kenaikan sudah mulai dirasakan sejak awal Juli 2010 lalu. ''Mulanya hanya berkisar Rp 200 hingga Rp 500. Tapi kenaikan ini hampir terjadi setiap hari,'' kata Ujang (56 tahun) pedagang ayam di Pasar Agung, Kecamatan Sukmajaya, Selasa (10/8).

Hal serupa juga ditemui di Pasar Kemiri, Kecamatan Beji. Meski tak tahu mengapa kenaikan terjadi, Ibu Widodo (50), pedagang ayam potong di pasar ini mengatakan harga beli ayam di peternak memang sedang tinggi. ''Sepuluh hari yang lalu, saya beli satu kilo ayam hidup, harganya cuma Rp 13-14 ribu. Terus lima hari kemudian naik Rp 17 ribu. Nah sekarang, melonjak lagi jadi Rp 24 ribu,'' jelasnya.

Karenanya, sekarang Ibu Widodo terpaksa menaikkan harga ayam dagangannya. Untuk satu kilo sayap ayam, ia menjual dengan harga Rp 28 ribu dari harga awal Rp 22 ribu. Sementara itu, satu kilo paha ayam, ia menjual seharga 30 ribu dari harga semula Rp 24 ribu.

Meski demikian, Ibu Widodo mengaku harga yang ia patok belumlah harga ideal. Pasalnya, ia masih merasa rugi. Namun, ia tak berani menaikkan harga lebih tinggi. Menurutnya, dengan harga sekarang saja, banyak konsumen yang ogah membeli ayam. ''Apalagi kalau tambah tinggi, nggak ada lagi mungkin yang akan beli,'' ucapnya.

Kenaikan harga ayam ini sontak membuat para pembeli menjerit. Aida (30), salah satu konsumen mengaku resah dengan kenaikan ini. ''Ya mungkin, untuk sementara beralih ke tempe dan tahu,'' kata warga Jalan Kapuk, Pondok Cina itu.

Kepala Seksi Perdagangan Dalam Negeri, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Depok, Reni Siti Nuraini, mengakui telah mendatangi pasar untuk memeriksa hal ini. Bahkan pihaknya juga telah menghubungi Dinas Peternakan.

Namun Reni membantah kenaikan terkait Bulan Ramadhan. ''Intinya ada dua alasan mengapa harga ayam naik. Pertama harga DOC (Day Old Chicken) atau anak ayam sekarang sedang tinggi karena cuaca dan suhu yang sedang tidak bagus. Selain itu sekarang pakan ayam juga sedang mahal,,'' jelasnya.

Pihaknya pun, kata Reni, akan meneliti lebih lanjut apakah ada spekulasi untuk menaikkan harga. Pasalnya, beberapa waktu lalu harga ayam per ekornya sempat anjlok.

Jika benar terjadi, para spekulan bisa dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen No 8/1999. ''Selain itu, mereka pun bisa dijerat dengan KUHP,'' katanya.

Sebelumnya kenaikan harga ayam ini membuat sejumlah pedagang di pasar tradisional mogok. Mereka ogah berjulan sejak Ahad (7/9) lalu, dan meminta pemerintah membantu menurunkan harga. Namun dari pantauan di sejumlah pasar, beberapa pedagang telah menggelar dagangannya kembali.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement