REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Tiha (35 tahun), seorang ibu pelaku kekerasan terhadap Meisyah (15 bulan), yang merupakan anak bungsunya, secara resmi ditetapkan sebagai tersangka. Alasannya, pihak Kepolisian Metro Jakarta Utara sudah mendapatkan bukti-bukti penguat bahwa meninggalnya Meisyah disebabkan penganiayaan ibunya.
"Kami sudah memeriksa tujuh saksi. Penetapan ini dikuatkan hasil otopsi yang dilakukan kemarin," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, Kompol Susatyo Purnomo, Kamis (26/8).
Hasil otopsi di RSCM, kata Susatyo, menyebutkan bahwa di tubuh korban terdapat luka-luka lama dan luka-luka baru yang diduga kuat karena dianiaya ibunya. Selain itu, lanjut Susatyo, juga terdapat luka di sekitar tubuh atau pun daerah kepala. "Ada kekerasan berulang, modusnya memukul dan mencubit," jelas Susatyo.
Hal itu juga berdasarkan laporan dari saksi yang diinterogasi kepolisian. "Kami tetapkan dia sebagai tersangka," jelas Susatyo.
Selain terdapat luka-luka, hasil otopsi menemukan bahwa terdapat kelainan pada Meisya, yakni kelainan organ dalam seperti paru-paru, hati, usus, dan ada tanda-tanda mati lemas. Dikatakannya, Tiha tidak hanya melakukan kekerasan terhadap Meisyah, tetapi juga ketiga kakak Meisyah.
Meisyah merupakan anak bungsu dari keempat bersaudara dari pasangan Tiha dan Diman (40). Mereka tinggal di Jalan Pesanggrahan 1, RT 01/10, blok D1-10, Kelurahan Pademangan Timur, Pademangan, Jakarta Utara. "Kami juga masih akan membawa ke Rumah Sakit Polri, mungkin ibunya sakit jiwa," jelasnya.
Meninggalnya Meisyah akibat kekerasan itu terjadi Rabu (26/8) pagi. Pihak kepolisian Sektor Pademangan pada Rabu pukul 07.30 WIB menerima laporan masyarakat, pukul 08.00 kepolisian ke TKP, pukul 09.00 korban diotopsi ke RSCM, pukul 12.00 kepolisian mengumpulkan para saksi, pukul 13.00 PPA melakukan olah TKP, dan pukul 19.00 otopsi selesai.