REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menertibkan sebuah papan reklame raksasa yang terdapat di Jl Jenderal Sudirman, Setiabudi, Jakarta Selatan, Ahad (29/8).
Papan setinggi 20 meter dengan lebar papan mencapai 8 meter tersebut, dibongkar oleh petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta. "Papan reklame ini dibongkar karena izin berlakunya habis. Sesuai peraturan, reklame ini tidak bisa diperpanjang lagi izinya, karena Jalan Jenderal Sudirman akan dijadikan kawasan bebas reklame," kata Suhasril, Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta.
Menurut Suhasril, pembongkaran reklame raksasa yang habis izin berlakunya ini merupakan yang ke-15 kalinya sepanjang 2010. Titik lokasi reklame raksasa yang telah dibongkar antara lain di Jalan Latuharhari dua reklame raksasa, dan Jalan HR Rasuna Said dua reklame raksasa.
Kedepan, pembongkaran akan terus dilakukan terhadap reklame raksasa ini yang masa berlakunya sudah habis. "Dalam waktu dekat kita akan membongkar tiga reklame raksasa lagi. Letaknya ada di Jalan Thamrin, tepatnya depan Sarinah, dan juga di Jalan Gajah Mada," ungkapnya.
Saat ini di DKI Jakarta masih terdapat reklame yang sudah habis masa berlakunya dan tersebar di 265 titik lokasi. Dari jumlah itu, di 200 titik lokasi adalah reklame halte reguler, 69 titik lokasi ada di halte busway, dan 33 titik lokasi di sarana kota yang seluruhnya berada di aset milik Pemprov DKI.