REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pemkot Jakarta Barat memusnahkan sekitar 5.187 botol minuman keras (miras). Pemusnahan ini dilakukan di kantor kelurahan Rawa Buaya pada Kamis, (2/9). Wali Kota Jakarta Barat, Burhanuddin, mengatakan miras tersebut merupakan hasil operasi hampir di seluruh wilayah di Jakarta Barat.
Kegiatan operasai pengawasan dan penertiban minuman beralkohol telah dilaksanakan sejak April hingga Agustus. Tercatat, sudah ada 13 kali operasi. ''Yang terbanyak berasal dari Cengkareng, Kalideres, dan Kembangan,'' katanya saat ditemui sejumlah wartawan di lokasi.
Ia menjelaskan, jumlah minuman keras yang dimusnahkan tahun ini mengalami penurunan. Tahun lalu, tercatat ada 60 ribu botol yang dimusnahkan. ''Ini berarti kesadaran masyarakat meningkat,'' katanya.
Namun, faktor lainnya dikarenakan para distributor, subdistributor, agen yang beroperasi saat ini sudah memiliki izin dan produk. Selain itu, produk minuman beralkohol pada tahun ini juga telah dikenakan cukai.
Ia menuturkan, penyitaan dan pemusnahan miras ini sebagai upaya untuk mewujudkan suasana kamtibmas yang kondusif. ''Penertiban miras antara lain berdasarkan laporan dan keluhan dari masyarakat sekitar. Setelah dilakukan pemantauan, kemudian dilakukan penertiban,'' sambung Walikota.