REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR--Pejabat dan karyawan Pemerintah Kota Bogor diperbolehkan menggunakan mobil dan motor dinas untuk keperluan mudik. Mereka mendapatkan izin tersebut dari Walikota Bogor, Diani Budiarto.
Namun ada syaratnya, pejabat atau karyawan yang akan menggunakan mobil dinas (modin) sebelumnya harus mengajukan surat permohonan izin kepada wali kota Bogor. Izin pemakaian kendaraan dinas ini tertuang dalam surat edaran Nomor 024/1740-Umum dengan sifat Segera, yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Bogor Bambang Gunawan, MSi, tangal 26 Agustus 2010.
"Pak wali kota membolehkan kendaraan dinas untuk mudik, asalkan minta izin dan kendaraan menjadi tangung jawab karyawan peminjamnya jika terjadi sesuatu atas kendaraan itu," kata Kepala Sub Bagian Humas dan Protokol pada Bagian Humas Sekretariat Daerah Kota Bogor, Eddy Rusjadi, Selasa (7/9). Dalam surat edaran yang ditujukan kepada para Kepala SKPD tersebut, karyawan harus mencantumkan nama pengguna, nomor induk pegawai, nomor polisi dan jenis/tipe/merek kendaraaan, nama pengemudi, serta tujuan dan lama mudik.
Jika disetujui, maka Pemerintah Kota Bogor akan mengeluarkan surat izin penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran. Selain memberikan izin penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan mudik, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kota Bogor diimbau tidak bolos di luar libur Lebaran. Bila tetap nekad bolos tanpa alasan yang jelas, akan mendapat sanksi sesuai peraturan yang berlaku.