REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pemerintah Provinsi DKI Jakarta siap menerapkan pembatasan kendaraan di jalanan Jakarta dengan menggunakan Electronic Road Pricing (ERP).
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Udar Pristono, di Jakarta, Selasa mengatakan penerapan ERP terkendala oleh belum adanya keputusan dari Kementerian Perhubungan.
"Dinas Perhubungan DKI Jakarta secara teknis sudah siap. Dan sudah melakukan kajian juga. Tetapi kami masih menunggu keputusan Kementerian Perhubungan," kata Pristono.
Dia mengatakan Kementerian Perhubungan belum mengeluarkan payung hukum yang melegalkan terlaksananya ERP ini.
Dishub DKI juga masih menunggu proses legalitas di Kementerian Keuangan terkait beban pajak yang akan dikenakan pada kendaraan yang melintasi ruas jalan tertentu. "Kami harap Kemenhub segera memberikan payung hukumnya," ujar Pris.
Sedangkan Asisten Perekonomian dan Administrasi Setda DKI Jakarta, Hasan Basri menjelaskan ERP akan diberlakukan bila transportasi massal telah siap di Jakarta.
"Tidak bisa kami berlakukan ERP tapi angkutan umumnya masih tidak bagus. Itu sudah satu paket program namanya transport demand management," kata Hasan.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan kajian dalam menerapkan retribusi bagi pengguna jalan dengan sistem "Electronic Road Pricing" sebagai salah satu cara mengatasi kemacetan di ibu kota Jakarta.
"Salah satu jalan paling efektif dengan ERP untuk kawasan tertentu. Kita sedang mempelajari metode apa yang paling efektif kita pakai," kata Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo disela-sela Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR di Jakarta, Selasa.
Fauzi Bowo yang lebih akrab dipanggil Foke menjelaskan ada dua metode penggunaan ERP yaitu dengan pintu masuk (gate) atau dengan sistem satelit. Sistem ERP, tegas Foke, merupakan salah satu cara mengatasi kemacetan disamping solusi utama yaitu dengan sistem transportasi massal. "Busway akan tetap kita lanjutkan," katanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, M. Tauchid, di Jakarta, Senin(10/5) mengatakan Pemprov DKI Jakarta segera menerapkan retribusi bagi pengguna jalan dengan sistem Electronic Road Pricing (ERP) setelah Peraturan Pemerintah (PP) tentang retribusi tersebut rampung. "Kami akan terapkan jika ketentuan perundangannya sudah ada," kata Tauchid.
Saat ini, Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009 telah mengizinkan adanya retribusi bagi pengguna jalan, dan Pemprov DKI berniat untuk menghapus sistem "3 in 1" yang dinilai kurang berhasil mengurai kemacetan di jalan-jalan protokol.
Dinas Perhubungan, kata Tauchid, kini sedang menunggu PP tentang penarikan retribusi terhadap kendaraan tersebut yang saat ini dibahas di Kementerian Perhubungan untuk kemudian dapat mengkaji besaran tarif penggunaan ruas jalan tertentu.
Dishub DKI menyebut pihaknya akan mengusulkan tarif yang cukup besar bagi kendaraan pribadi sebagai salah satu cara untuk memindahkan pengguna kendaraan pribadi ke angkutan umum. "Kalau pungutan retribusinya kecil, orang tetap akan menggunakan kendaraan pribadinya. Maka saya sepakat jika retibusi dibuat besar," ujar kepala Bidang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan DKI Jakarta, M Akbar.
Electronic Road Pricing (ERP) adalah bentuk program pembatasan kendaraan pengganti sistem 3 in 1 untuk mengurangi kemacetan. Mekanismenya adalah setiap kendaraan yang melintasi suatu ruas jalan diwajibkan membayar dengan harga tertentu.