REPUBLIKA.CO.ID,BEKASI--Jumlah perkara perceraian pasangan di Bekasi tercatat sangat tinggi. Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Bekasi, Haeruman SH, dalam acara Pisah Sambut Ketua Pengadilan Agama Bekasi dari Entur Mastur SH kepada Masyhudi HS, SH. MH, Jumat (24/9).
Dalam pidato sambutan Walikota Bekasi, yang dibacakan, Dudy Setiabudhi, Pelaksana Harian sekda Bekasi, Tingginya angka perceraian menjadi salah satu tantangan yang harus dihadapi Ketua Pengadilan Agama yang baru. "Beberapa tahun ke belakang angkanya meningkat tajam dibanding tahun sebelumnya," katanya. Penyebabnya kurang pengetahuan, kesiapan mental, keterbukaan dan kasih sayang antar pasangan.
Jumlah perkara perceraian tahun 2009 di bekasi, menurut Haeruman, mencapai lebih dari 2500 kasus. Ia mengatakan jumlah peningkatannya pun sangat mencolok, hingga 20 persen per tahun. Peningkatannya terjadi sejak tahun 2008. Kasus cerai di Bekasi, lanjut Haeruman, sebagian besar terjadi di usia relatif muda. "Antara 25 sampai 40 tahun," kata Dia menerangkan.
Sementara menurut Kepala Pengadilan Agama Bekasi yang baru, Masyhudi, yang sudah bekerja sejak 23 Agustus lalu, jumlah gugatan cerai tertinggi terjadi pada bulan Agustus yang mencapai lebih dari 250 kasus.
Berdasarkan data pengadilan agama Bekasi, per Juni 2010, jumlah perkara yang diterima berjumlah 211, 161 dikabulkan. Sementara jumlah perkara cerai yang masuk pada Juli 2010 mencapai 276, 188 diantaranya dikabulkan. Sedangkan data bulan Agustus masih belum direkapitulasi. Sebagian besar perkara perceraian masuk kategori cerai gugat, yang diajukan oleh pihak isteri.