REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR-Penutupan 76 kios pedagang Pasar Anyar, di Jalan Nyi Raja Permas, Kecamatan Bogor Tengah, persis di sebelah Stasiun Bogor,yang rencananya dilakukan PT KA- pemilik tanah- gagal total. Pasalnya, para petugas PT KA tak bisa menunjukan surat tugas penyegelan ketika dimintai para pengacara pedagang.
Kejadian ini terjadi Kamis (11/11), sekitar pukul 16.00 WIB. Setelah menutup 13 kios yang ada di pasar tersebut, petugas PT KA yang diwakili staff biro hukum, Bambang P SNH, hendak menutup Toko Bali Sandal.
Namun beberapa pengacara para pemilik kios akhirnya datang dan meminta mereka menunjukan surat tugas penutupan kios.Karena tak membawa surat, para petugas pun meninggalkan kios pedagang.
Saat itu mereka berdalih hendak mengambil surat tugas penutupan. Namun sayangnya, hingga pukul 17.30 WIB para petugas tersebut tak kunjung datang dan menunjukan batang hidungnya.
Sabar Ompu Sungguh, pengacara pedagang mengatakan penutupan yang dilakukan tidak memililiki kekuatan hukum. Pasalnya PT KA tidak memegang surat eksekusi dari pengadilan.
'' Berdasarkan undang-undang, penutupan suatu tempat usaha atau penyegelan harus ada surat resmi dari pihak pengadilan.PT KA tidak menunjukan surat resmi dari pengadilan. Jadi, kami akan menolaknya,'' ujarnya di depan Republika.
Sementara ditemui wartawan ditempat terpisah pegawai PT KA, Bambang, mengaku pihaknya mengundurkan waktu penutupan kios. Ia mengaku akan melakukan mediasi terlebih dahulu dengan pedagang dan PT HR.