REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG--Pasangan nomor urut 3 pada pemilukada Kota Tangsel, Arsid-Andre Taulany, Jumat (19/11), resmi melayangkan surat gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Surat gugatan itu menyertakan bukti kecurangan yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon.
“Ya benar, Jumat kita melaporkan bukti-bukti kecurangan pada pemilukada ke MK,” ujar Suryadi Niam, Ketua Tim Sukses Arsid-Andre, saat dihubungi Republika, Jumat (19/11).
Menurutnya, dalam surat gugatan itu pihaknya menyertakan beberapa berkas bukti-bukti kecurangan salah satu pasangan calon. Diantaranya adalah, ratusan undangan pemilih fiktif, pengelembungan suara, dan intervensi birokrat Pemkot Tangsel yang menjadi tim sukses salah satu pasangan calon.
Nasrullah, Anggota KPUD Kota Tangsel mengatakan, gugatan pasangan Arsid-Andre ke MK merupakan hak mereka yang dibenarkan secara hukum sehingga tidak ada yang perlu dibesar-besarkan terkait gugatan itu. “Kita hargai gugatan mereka terhadap hasil penetapan rekapitulasi suara dan pemenang oleh KPUD Kota Tangsel,” ujar Nasrullah, Jumat (19/11).
Menurutnya, KPUD Kota Tangsel siap menghadapi gugatan pasangan Arsid-Andre itu. Karena, KPUD Kota Tangsel menetapkan hasil rekapitulasi suara dan pemenang itu sudah sesuai dengan aturan. Sehingga, KPUD Kota Tangsel akan mempertahankan keyakinannya itu di pengadilan.