REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Kasus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok yang menggugat perceraian kembali marak di Kota Depok. Berdasarkan data yang dimiliki Pengadilan Agama Kota Depok pada 2009, sedikitnya terdapat 45 kasus gugatan cerai yang dilayangkan para PNS tersebut.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Depok, Abdul Haris, mengatakan, dari 45 kasus tersebut, baru tujuh kasus yang sudah diputuskan pengadilan. Sedangkan sisanya atau sebanyak 38 kasus tengah ditangani pada 2010 ini.
“Sidang perceraian para PNS itu masih dalam proses. Seharusnya para pejabat pemerintahan mencontohkan, bukan malah ikut-ikutan bercerai,” kata Haris kepada para wartawan di kantornya, Selasa (23/11).
Ketentuan tentang perkawinan yang berlaku bagi PNS itu sendiri, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 10/1983 jo PP No 45/1990. Selain itu, lanjutnya, juga terdapat dalam surat edaran Kepala BAKN No. 08/SE/1983 jo surat edaran Kepala BAKN No.48/SE/1990 tentang Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
Dari 45 kasus perceraian PNS, jelasnya, kasus cerai talak berjumlah 14 kasus. Cerai tersebut diajukan seluruhnya oleh pihak laki-laki. Sedangkan sisanya kasus cerai gugat yang diajukan pihak perempuan.
Adapun ketentuan tentang perkawinan yang berlaku bagi seluruh warga dan penduduk Indonesia diatur dalam UU No 1/1974 dan PP No 9/1975. Untuk kasus Depok, kata Haris, jumlah kasus perceraian di tahun 2009 mencapai angka 2404 kasus dan yang diselesaikan baru sebanyak 1819 kasus. “Jika diakumulasikan dengan jumlah kasus perceraian pada tahun-tahun sebelumnya, masih terdapat sisa 584 kasus lagi. Sisa kasus tersebut dilanjutkan pada tahun ini,” katanya.
Haris menambahkan, sampai bulan Oktober 2010, jumlah kasus perceraian yang ditangani pengadilan mencapai angka 649 kasus. Jumlah tersebut akumulasi dari tahun-tahun sebelumnya.
Sementara itu, di aula Pengadilan Agama terlihat puluhan pria dan wanita duduk berkumpul menunggu dipanggil untuk melakukan persidangan. Salah satu orang yang menunggu panggilan persidangan yakni Maryanah (35 tahun). Dia mengaku menggugat suaminya karena berselingkuh. “Suami saya berselingkuh, makanya saya minta cerai. Saya tidak tahan jika diperlakukan seperti ini terus-menerus” tuturnya.