Jumat 26 Nov 2010 03:04 WIB
Pilkada Tangerang Selatan

Pjs Wali Kota Tangsel Bantah Jadi Tim Sukses Airin-Benyamin

Rep: c25/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG--Dituding terlibat menjadi tim  sukses Airin-Benjamin, Pj Wali Kota Tangerang Selatan, Eutik Suarta, menggelar konferensi pers di Kantor Pemkot Tangsel, Kamis (25/11).

Kepada wartawan, ia membantah tudingan pasangan Yayat-Norodom itu. “Tuduhan itu sangat mengada-ada, saya tidak pernah menginstruksikan kepada salah satu organisasi masyarakat untuk mendukung Airin,” kata Eutik.

Ditanya soal kasus Ahadi yang menjadi ketua Aifac , Eutik mengatakan bahwa hal tersebut tidak melanggar hukum. Karena, kejadiannya pada bulan Januari 2010 jauh sebelum pelaksanaan pemilukada dan tidak ada sangkut pautnya dengan pemilukada.

Menurutnya, Ia tidak akan pernah mengingkari janjinya saat ditunjuk menjadi Pjs Walikota Tangsel Juli 2010 kemarin. Saat itu, ia berjanji akan menjaga netralitas PNS Pemkot Tangsel pada pemilukada 2010 itu.

Burhanudin Muhtadi, peneliti senior LSI (Lembaga Survey Indonesia) mengatakan, laporan Yayat-Norodom ke MK tidak akan menguntungkan pasangan mana pun. Karena, pasangan ini melaporkan kecurangan yang dilakukan oleh  pasangan Arsid-Andre dan Airin-Benjamin .

Seperti diketahui, pasangan Arsid-Andre juga melayangkan surat gugatan ke MK terkait kecurangan yang dilakukan oleh pasangan Airin-Benjamin. Sedangkan pasangan Airin-Benjamin  yang ditetapkan sebagai pemenang oleh KPUD Kota Tangsel   juga memilki bukti-bukti kecurangan yang dilakukan oleh pasangan Arsid-Andre.

Namun, pada substansinya Burhanudin menilai surat gugatan yang dilayangkan pasangan Yayat-Norodom dan pasangan Arsid-Andre  ke MK menandakan Pemilukada Kota Tangsel memiliki banyak masalah. Masing-masing pasangan calon saling tuding  curang dan mereka memliki  bukti-bukti kecurangan itu. “Pada akhirnya, segala macam permasalahan itu  mengurangi  legitimasi pemenang pemilukada,” ujar Burhanudin saat dihubungi Republika, Kamis (25/11).

Oleh karena itu, lanjut Burhanudin,  dalam membuat keputusan MK harus membuka diri dengan mendengarkan keterangan  masing-masing  pasangan calon.  Karena, MK bisa memiliki gambaran jelas  tentang  permasalahan  yang terjadi pada pemilukada Kota Tangsel.

Burhanudin memperkirakan, saling gugat antar pasangan calon itu akan membuat MK mengambil keputusan bahwa pemilukada Kota Tangsel diulang. Pengulangan itu bisa dalam bentuk hasil penghitungan suara atau diulangnya penyelenggaraan pemilukada secara keseluruhan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement