REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG--Dituding terlibat menjadi tim sukses Airin-Benjamin, Pj Wali Kota Tangerang Selatan, Eutik Suarta, menggelar konferensi pers di Kantor Pemkot Tangsel, Kamis (25/11).
Kepada wartawan, ia membantah tudingan pasangan Yayat-Norodom itu. “Tuduhan itu sangat mengada-ada, saya tidak pernah menginstruksikan kepada salah satu organisasi masyarakat untuk mendukung Airin,” kata Eutik.
Ditanya soal kasus Ahadi yang menjadi ketua Aifac , Eutik mengatakan bahwa hal tersebut tidak melanggar hukum. Karena, kejadiannya pada bulan Januari 2010 jauh sebelum pelaksanaan pemilukada dan tidak ada sangkut pautnya dengan pemilukada.
Menurutnya, Ia tidak akan pernah mengingkari janjinya saat ditunjuk menjadi Pjs Walikota Tangsel Juli 2010 kemarin. Saat itu, ia berjanji akan menjaga netralitas PNS Pemkot Tangsel pada pemilukada 2010 itu.
Burhanudin Muhtadi, peneliti senior LSI (Lembaga Survey Indonesia) mengatakan, laporan Yayat-Norodom ke MK tidak akan menguntungkan pasangan mana pun. Karena, pasangan ini melaporkan kecurangan yang dilakukan oleh pasangan Arsid-Andre dan Airin-Benjamin .
Seperti diketahui, pasangan Arsid-Andre juga melayangkan surat gugatan ke MK terkait kecurangan yang dilakukan oleh pasangan Airin-Benjamin. Sedangkan pasangan Airin-Benjamin yang ditetapkan sebagai pemenang oleh KPUD Kota Tangsel juga memilki bukti-bukti kecurangan yang dilakukan oleh pasangan Arsid-Andre.
Namun, pada substansinya Burhanudin menilai surat gugatan yang dilayangkan pasangan Yayat-Norodom dan pasangan Arsid-Andre ke MK menandakan Pemilukada Kota Tangsel memiliki banyak masalah. Masing-masing pasangan calon saling tuding curang dan mereka memliki bukti-bukti kecurangan itu. “Pada akhirnya, segala macam permasalahan itu mengurangi legitimasi pemenang pemilukada,” ujar Burhanudin saat dihubungi Republika, Kamis (25/11).
Oleh karena itu, lanjut Burhanudin, dalam membuat keputusan MK harus membuka diri dengan mendengarkan keterangan masing-masing pasangan calon. Karena, MK bisa memiliki gambaran jelas tentang permasalahan yang terjadi pada pemilukada Kota Tangsel.
Burhanudin memperkirakan, saling gugat antar pasangan calon itu akan membuat MK mengambil keputusan bahwa pemilukada Kota Tangsel diulang. Pengulangan itu bisa dalam bentuk hasil penghitungan suara atau diulangnya penyelenggaraan pemilukada secara keseluruhan.