REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG--Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan kepada seluruh pengelola warnet di Kota Tangsel untuk memiliki program khusus untuk memblokir situs porno. Jika sampai awal tahun 2011 warnet itu tidak memiliki program khusus antisitus porno, warnet tersebut akan ditutup.
Menurut Kabid Komunikasi dan Informatika Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Tangsel, Taryono, seluruh warnet harus memiliki izin resmi pengelolaan usaha dari BP2T (Badan Pelayanan Perizinan Terpadu) Kota Tangsel. Sebelum mengantongi izin tersebut, pengelola warnet terlebih dahulu harus mendapatkan rekomendasi dari Dishubkominfo Kota Tangsel.
“Salah satu izin dari rekomendasi itu adalah mewajibkan warnet memiliki program khusus untuk memblokir situs porno,” ujar Taryono, Jumat (26/11).
Taryono mengatakan, izin dan rekomendasi itu berlaku bagi seluruh warnet yang telah beroperasi maupun yang belum. Jika mereka tidak memiliki dua hal tersebut hingga awal tahun 2011, pihaknya tidak segan-segan untuk menutup usaha warnet tersebut.
Alasan diwajibkannya setiap warnet memiliki program khusus tersebut adalah untuk mencegah efek negatif dari keberadaan jaringan internet yang bebas digunakan oleh siapa saja. Salah satu sisi negatif itu adalah maraknya situs porno yang bisa diakses dengan mudah jika jaringan internet tersebut tidak memiliki program khusus untuk memblokirnya. “Kami tidak ingin generasi muda rusak karena mengakses situs porno,” ucapnya.
Kepala Dishubkominfo Kota Tangsel, Agus Mulyadi menambahkan, penataan dan pengawasan warnet ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Penyelenggaraan Hubungan dan Komunikasi yang telah disahkan pada 15 November 2010 lalu. Menurutnya, dengan penerapan aturan tersebut, Pemkot Tangsel telah melakukan upaya pencegahan untuk meminimalisasi terjadinya kemerosotan mental dan moral warganya akibat penggunaaan internet.
Ditanya soal tenggat waktu bagi para pengelola warnet untuk memiliki izin dan rekomendasi hingga awal tahun 2011, Mulyadi menjelaskan pihaknya masih melakukan sosialisasi. Selain itu payung hukum yang akan digunakan itu belum masuk dalam lembaran negara yang nantinya dijadikan dasar sebegai perangkat hukum di Kota Tangsel. “Makanya mumpung perda belum diberlakukan, kami minta kepada seluruh pengelola warnet untuk segera mengurusnya,” tegasnya.