Jumat 03 Dec 2010 03:44 WIB

Lagi, Ayah Cabuli Anak Kandung di Bogor

Rep: C21/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR--Kasus pencabulan ayah terhadap anak kandung terus saja terjadi di Bogor. Kali ini terjadi di wilayah Tanah Sareal, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor. AD (30), dilaporkan istrinya sendiri, berinisial SR (31). Ia diduga mencabuli anak kandungnya, AW (4).

Menurut SR kejadian ini terjadi Selasa (30/11). Saat itu, ia yang sedang memasak tiba-tiba dikejutkan dengan suara jerit kesakitan AW yang sedang buang air kecil. "Saat saya lihat, ternyata ada yang robek di kemaluan anak saya," katanya saat ditemui Kamis (2/11) di Kampung Cibuluh RT 10 RW 8.

Karena curiga, ia akhirnya bertanya pada sang anak. Awalnya AW enggan bercerita karena takut dipukul ayahnya. "Tapi lama kelamaan dia bilang juga, kalau kemaluannya diapa-apain sama bapaknya," ujarnya. "Dia memasukkan tangannya ke kemaluan anak saya, beberapa kali hingga luka," ujarnya.

Kasus ini akhirnya dilaporkan ke Kepolisian Resort (Polres) Bogor Kota. Menurut Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipta Ika Shanti, kepada Republika melalu pesan singkat, pelaku AD telah diamankan aparat. Dalam satu bulan terakhir tercatat empat kasus pencabulan terhadap anak. Dua diantaranya dilakukan ayah terhadap anak kandungnya.

Sebelumnya AG (40), warga perumahan Dramaga Pratama, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, juga tega mencabuli anak perempuannya sendiri, sebut saja Mawar (4) Menurut AN (34), ibu korban, peristiwa tragis ini diketahuinya 23 September lalu. Saat itu, ia yang baru pulang dari membeli sarapan untuk suami dan tiga buah hatinya, dikejutkan dengan teriakan Mawar saat buang air kecil.

Karena khawatir, perempuan ini akhirnya memeriksa kemaluan sang anak. "Waktu saya lihat, tiba-tiba kemaluannya memerah. Saya jadi curiga," tuturnya.  Mulanya Mawar enggan mengaku. Namun karena terus di desak sang ibu, sambil menangis, anak keduanya ini akhirnya mau bercerita.

"Anak saya bilang waktu saya ke warung bapaknya menaikkan tubuhnya ke anak saya. Tak hanya itu, anak saya pun disuruh melakukan tindakan tak senonoh pada alat kelamin ayahnya," jelasnya.

Mulanya AN tak mempercayai omongan Mawar. Menurutnya, tak mungkin suaminya tega berbuat seperti itu pada anaknya sendiri. Namun, pengakuan RD (6), anak pertamanya membuat ia percaya. "Kakaknya waktu pulang sekolah ternyata cerita juga. Ceritanya sama persis dengan adiknya," ujar AN. "Waktu itu, dia ngintip Bapaknya dari kamar. Bapaknya berbuat begitu pada anak saya di ruang tamu," ungkapnya.

Mendengar ini, ia yang emosi akhirnya berniat melaporkan tindakan suami yang sudah dinikahinya selama 11 tahun itu. Namun karena takut menerima pukulan dari suaminya yang temperamental, ia baru berani melapor beberapa hari setelah kejadian, Jumat (26/11) kemarin. Saat ditanya apakah suaminya memiliki kelainan seksual, AN mengaku tidak tahu. Meski begitu, ia sempat berujar, suaminya memang memiliki kebiasaan kerap menonton film porno, bahkan hampir setiap hari.

Pencabulan terhadap anak di bawah umur bisa dikenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 284 dengan hukuman penjara hingga 12 tahun. Selain itu, pelaku pun bisa dikenai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan kurungan hingga 15 tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement