REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan aturan parkir berlangganan selama setahun penuh. Pendaftaran parkir berlangganan itu bisa dilakukan saat mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), PKB dan BBNKB.
Hal ini dikatakan Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Perparkiran Dishub DKI Benjamin Bukit, Senin (13/12). "Konsep ini masih wacana, namun sudah dikaji oleh konsultan independen. Hasil kajian ini kami sosialisasikan sekarang, karena kami ingin tahu dukungan publik terhadap konsep parkir berlangganan," kata Benjamin.
Dishub akan menyosialisasikan konsep parkir berlangganan itu di 410 area parkir milik Pemprov DKI Jakarta, dimana tarif parkir berlangganan akan dikenakan untuk kendaraan roda empat sebesar Rp75 ribu per tahun dan untuk kendaraan roda dua Rp35 ribu per tahun.
Saat ini diduga terjadi kebocoran penerimaan parkir di DKI dimana potensi parkir di seluruh Jakarta diperhitungkan bisa mencapai Rp40-50 miliar dan tahun 2009 UPT Perparkiran hanya mendapatkan retribusi parkir sebanyak Rp19,4 miliar.
Sementara kebocoran retribusi parkir disebut Benjamin antara lain disebabkan karena mekanisme pengutipan yang dilakukan 2.500 juru parkir (jukir) di 410 area parkir harus melalui empat tahap, yaitu dari jukir ke koordinasi lapangan, lalu ke koordinasi area parkir baru ke loket UPT Perparkiran.
Tahun 2010, UPT Perparkiran memangkas empat tahap itu menjadi dua tahap yakni retribusi yang dikutip jukir langsung diserahkan ke UPT Perparkiran, sehingga terjadi peningkatan pendapatan retribusi yang sangat siginifikan.