Kamis 16 Dec 2010 01:38 WIB

Kota Tangsel Terancam Bubar?

Rep: c25/ Red: Siwi Tri Puji B

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terancam dikembalikan ke Kabupaten Tangerang. Hal tersebut bisa terjadi karena kekosongan jabatan Pjs (Penjabat Sementara) Walikota Tangsel  sebelum walikota definitif hasil pemilukada ulang  dilantik.

Menurut Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel, Ruhamaben, berdasarkan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan,  sejak  24 Januari 2009 hingga 24 Januari 2011 Kota Tangsel dipimpin oleh Pjs Walikota Tangsel.  Masa jabatan Pjs Walikota Tangsel itu tidak boleh diperpanjang dan  Kota Tangsel harus dipimpin oleh walikota definitif atau walikota hasil pemilukada.

Saat ini,  lanjut Ruhamaben, kondisi politik dan pemerintahan di Kota Tangsel tidak memungkinkan untuk menjalankan peraturan dari Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008 tersebut. Hasil  Pemilukada Kota Tangsel pada 13 November 2010  dianulir berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)   dan memerintahkan KPUD Kota Tangsel untuk menyelenggarakan pemilukada ulang dalam waktu 90 hari sejak keputusan MK itu dikeluarkan pada 10 Desember 2010 kemarin.

Ruhamaben melanjutkan, dengan mempertimbangkan segala persiapan, KPUD Kota Tangsel menyatakan penyelenggarakan pemilukada ulang tersebut direncanakan dilakukan pada bulan Maret 2010. Sehingga,  kekosongan jabatan Pjs Walikota Tangsel tidak terhindarkan.

Menurutnya, selama ini tidak ada pihak yang menduga  dan mengantisipasi terjadinya pemilukada ulang yang membuat  rencana besar pembentukan Kota Tangsel sebagai daerah otonomi menjadi berantakan.

“KPUD maupun Pemkot Tangsel,  hanya menyiapkan antisipasi berupa putaran kedua pemilukada, bukan antisipasi pemilukada ulang,” ujar Ruhamaben kepada Republika, Rabu (15/12).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement