REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terancam dikembalikan ke Kabupaten Tangerang. Hal tersebut bisa terjadi karena kekosongan jabatan Pjs (Penjabat Sementara) Walikota Tangsel sebelum walikota definitif hasil pemilukada ulang dilantik.
Menurut Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel, Ruhamaben, berdasarkan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan, sejak 24 Januari 2009 hingga 24 Januari 2011 Kota Tangsel dipimpin oleh Pjs Walikota Tangsel. Masa jabatan Pjs Walikota Tangsel itu tidak boleh diperpanjang dan Kota Tangsel harus dipimpin oleh walikota definitif atau walikota hasil pemilukada.
Saat ini, lanjut Ruhamaben, kondisi politik dan pemerintahan di Kota Tangsel tidak memungkinkan untuk menjalankan peraturan dari Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008 tersebut. Hasil Pemilukada Kota Tangsel pada 13 November 2010 dianulir berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan memerintahkan KPUD Kota Tangsel untuk menyelenggarakan pemilukada ulang dalam waktu 90 hari sejak keputusan MK itu dikeluarkan pada 10 Desember 2010 kemarin.
Ruhamaben melanjutkan, dengan mempertimbangkan segala persiapan, KPUD Kota Tangsel menyatakan penyelenggarakan pemilukada ulang tersebut direncanakan dilakukan pada bulan Maret 2010. Sehingga, kekosongan jabatan Pjs Walikota Tangsel tidak terhindarkan.
Menurutnya, selama ini tidak ada pihak yang menduga dan mengantisipasi terjadinya pemilukada ulang yang membuat rencana besar pembentukan Kota Tangsel sebagai daerah otonomi menjadi berantakan.
“KPUD maupun Pemkot Tangsel, hanya menyiapkan antisipasi berupa putaran kedua pemilukada, bukan antisipasi pemilukada ulang,” ujar Ruhamaben kepada Republika, Rabu (15/12).