Kamis 16 Dec 2010 06:26 WIB

Bawa Ganja 0,06 gram, Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta

Rep: c41/ Red: Stevy Maradona

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ganja seberat 0,06 gram membuat nasib Suprihatin bin Sumardiyanto (27 tahun) nelangsa. Ia divonis bersalah oleh pengadilan. Hukumannya: Penjara empat tahun dan denda Rp 800 juta.

Kontan putusan ini membuat orang tua Suprihatin makin prihatin. Orang tua Atin, Mardiyanto dan Rodiah mengatakan bingung harus mencari uang untuk membayar denda Rp 800 juta yang dikenakan kepada anaknya tersebut.

"Mau dapat uang dari mana? Suami saya cuma tukang ojek, saya sendiri tukang kupas bawang," ucap Rodiah dengan wajah bingung. Mengenai kesempatan mengajukan banding, Friska menyerahkannya pada Atin dan keluarga.

Menanggapi putusan Majelis Hakim yang diketuai Marhalam Purba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, kuasa hukum terdakwa, Friska M Goeltom mengatakan, "Putusan banci ini. Kalau hakim yakin Atin bersalah harusnya diputus di atas tujuh tahun, bahkan sepuluh tahun."

Menurut Friska, dengan barang bukti yang dihadirkan dalam sidang, hakim dinilai tidak yakin dengan putusannya dan hanya memperkuat tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Putusan hakim sama persis dengan tuntutan JPU, hukuman 4 tahun dan denda Rp 800 juta. Kepada terdakwa, JPU mengenakan Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimum 4 tahun.

Orang tua korban mengatakan tidak menerima putusan hakim karena tetap yakin anaknya tidak bersalah. Dalam nota pembelaan di sidang sebelumnya, Atin menyangkal memiliki barang bukti berupa ganja seberat 0,06 gram yang disangkakan polisi kepada dirinya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement