Jumat 14 Jan 2011 04:48 WIB

Dipersulit dalam Mengurus KTP, Masyarakat Bisa Menggugat

REPUBLIKA.CO.ID,KARAWANG - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karawang, Jawa Barat, berharap masyarakat menyampaikan gugatan jika merasa diperlambat dalam mengurus kartu tanda penduduk. Karena, hal itu sudah diatur dalam ketentuan yang berlaku.

"Gugatan masyarakat yang merasa diperlambat dalam mengurus KTP itu diperlukan sebagai terapi kejut bagi petugas," kata Kepala Bidang Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Karawang, Totong Rustandi, di Karawang, Kamis (13/1).

Pasal 92 Undang Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Kependudukan menyebutkan bahwa pejabat atau instansi pelaksana bisa terkena sanksi berupa denda maksimal Rp 10 juta jika memperlambat pengurusan KTP dan jenis dokumen kependudukan lainnya. Denda itu hanya bisa dikenakan jika ada masyarakat yang melakukan gugatan mengenai hal tersebut.

Karena itu, pihaknya berharap masyarakat menyampaikan gugatan jika merasa diperlambat dalam mengurus KTP atau jenis administrasi kependudukan lainnya. "Pengurusan KTP di Karawang itu maksimal selama 14 hari. Jika proses pembuatannya sudah melewati batas waktu itu, masyarakat bisa melakukan gugatan kepada pemerintah daerah," kata Totong.

Batas waktu maksimal 14 hari tersebut terhitung bukan sejak waktu mengurus di tingkat RT atau desa. Tetapi, terhitung sejak proses di kecamatan sampai ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

"Dari kecamatan, baru petugas yang bertanggung jawab menyampaikan persyaratan pembuatan KTP ke kantor Disdukcapil. Jadi, masa 14 hari terhitung sejak dari proses di kecamatan," kata dia.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement