REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) siap mengamankan keputusan pejabat negara yang sedang membahas keberadaan organisasi masyarakat (ormas) anarkis. "Kita siap mengamankan apapun keputusan yang dibahas petinggi pemerintah," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Baharudin Djafar di Jakarta, Kamis.
Baharudin menuturkan pihak Polda Metro Jaya belum dapat mengambil langkah terkait keberadaan ormas yang dianggap anarkis karena menunggu keputusan pertemuan para menteri dan pejabat terkait lainnya. Namun demikian, perwira menengah kepolisian itu, menegaskan kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan ormas yang anarkis.
Polda Metro Jaya telah menjalin komunikasi secara informal dengan sejumlah ormas guna mengenal identitas. Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menegaskan organisasi masyarakat yang terbukti melakukan atau terlibat dalam kekerasan akan dibubarkan. "Tentu harus ada fakta dan bukti, baru kita bisa mengambil tindakan. Yang punya fakta itu petugas di lapangan," kata Gamawan di Jakarta, Rabu (9/2).
Sejumlah pejabat negara seperti Mendagri, Menteri Agama (Menag), Kapolri dan Menkumham guna membahas keberadaan ormas anarkis. Pembubaran ormas anarkis diatur Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan berkaitan dengan pembubaran ormas yang melanggar aturan.
Bahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menuturkan tidak boleh ada ruang dan peluang bagi ormas yang melakukan kekerasan. Kepala negara itu, mengatakan setiap potensi timbulnya kekerasan dan ketegangan sosial harus diredam sesuai norma hukum dan demokrasi secara tegas.
Lebih lanjut Presiden SBY menegaskan aparat keamanan maupun pihak berwenang harus membubarkan ormas resmi yang kerap melakukan dan menganjurkan tindakan kekerasan Pembahasan ormas anarkis itu, terkait dengan peristiwa penganiayaan dan pengrusakan terhadap kelompok masyarakat minoritas yang menyebabkan tiga tewas di Cikeusik, Pandeglang, Banten, Minggu (6/2). Kemudian pengrusakan tempat ibadah, gedung pangadilan, serta beberapa kendaraan pribadi dan operasional kepolisian di Temanggung, Jawa Tengah, Selasa (8/2).