REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Diduga mengendalikan peredaran ribuan butir ekstasi, narapidana kasus narkotika yang mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, E (30), ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) pada beberapa hari lalu. Dari tangannya, polisi menyita telpon seluler yang kerap digunakan untuk menelpon kurir wanita berinisial Y (21).
"E sudah beberapa tahun ditahan karena kasus penyalahgunaan narkoba," ungkap Kepala Humas Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto, saat dihubungi Republika, Kamis (17/3).
Sumirat membenarkan bahwa E tetap saja bisa berkomunikasi dengan jaringannya meskipun mendekam di tahanan. Dia menyatakan hal ini bisa terjadi karena kurangnya pengawasan di rutan tersebut.
''Sipir harus selalu mengontrol narapidana. Saya berharap jangan sampai ada lagi narapidana yang bisa memiliki ponsel di dalam Rutan,'' katanya. ''Kami masih menyelidiki apakah ada keterlibatan sipir penjara dalam kasus ini. Sampai saat ini belum ada.''
Y diciduk dan menjalani proses penyidikan bersama pembeli ekstasi berinisial A dan F. Sedangkan, E dibekuk di Rutan Salemba.
Sumirat menyatakan E mengendalikan penjualan ekstasi lebih dari sekali dari balik jeruji besi. Dari tangan mereka, penyidik mengamankan barang bukti 20 ribu butir ekstasi dan 5 ribu pill happy five.