Jumat 28 Jan 2011 11:33 WIB

Bolehkah Dokter Laki-laki Menjadi Dokter Ahli Kandungan?

Pertanyaan

Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,

Ustadz saya ingin bertanya.

Saya seorang dokter dan akan melanjutkan pendidikan spesialis menjadi dokter kandungan,yang saya ingin tanyakan apa hukumnya seorang laki-laki menjadi dokter kandungan.

Mohon jawabannya ustadz...

Terimakasih

wassalam

dr. avicena

Jawaban

Wa'alaikumsalam warrahmatullahi wabarakatuh

Semoga Allah SWT merahmati kita semua

1.Secara umum menjadi dokter kandungan bagi seorang laki-laki mengandung banyak persoalan, karena akan terus melihat dan memegang aurat wanita bahkan aurat besarnya.

2.Jika di sebuah negara tidak ada lagi wanita yang mau menjadi spisialis dokter kandungan, atau tidak ada wanita yang menjadi dokter kandungan maka pilihan Anda menjadi dokter kandungan dapat dibenarkan, dengan alasan darurat.

3.Tetapi jika masih ada wanita maka memilih menjadi spisialis dokter kandungan hendaknya dihindari.

Ustadz Muchsinin Fauzi, LC

Pertanyaan : ustadz@rol.republika.co.id

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement