Jumat 28 Jan 2011 11:33 WIB

Bolehkah Dokter Laki-laki Menjadi Dokter Ahli Kandungan?

Pertanyaan

Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,

Ustadz saya ingin bertanya.

Saya seorang dokter dan akan melanjutkan pendidikan spesialis menjadi dokter kandungan,yang saya ingin tanyakan apa hukumnya seorang laki-laki menjadi dokter kandungan.

Mohon jawabannya ustadz...

Terimakasih

wassalam

dr. avicena

Jawaban

Wa'alaikumsalam warrahmatullahi wabarakatuh

Semoga Allah SWT merahmati kita semua

1.Secara umum menjadi dokter kandungan bagi seorang laki-laki mengandung banyak persoalan, karena akan terus melihat dan memegang aurat wanita bahkan aurat besarnya.

2.Jika di sebuah negara tidak ada lagi wanita yang mau menjadi spisialis dokter kandungan, atau tidak ada wanita yang menjadi dokter kandungan maka pilihan Anda menjadi dokter kandungan dapat dibenarkan, dengan alasan darurat.

3.Tetapi jika masih ada wanita maka memilih menjadi spisialis dokter kandungan hendaknya dihindari.

Ustadz Muchsinin Fauzi, LC

Pertanyaan : [email protected]

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement