Pertanyaan
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
Bagaimana hukumnya kasus seperti ini. Pak umar meminjam uang 7 juta dengan jaminan sebuah sawah. Sementara sawah tersebut tetap dikelola dan hasilnya nanti dibagi antara pemilik utama sawah dengan pemilik uang tersebut.
Mohon penjelasannya ustadz! syukron.
Abdul Hakim
Jawaban
Wa'alaikumsalam warrahmatullahi wabarakatuh
Semoga Allah SWT merahmati kita semua
1.Akad dan muamalat yang Anda sebutkan cukup rumit dan bias. Ada akad hutang, tetapi bercampur dengan aqad mudlorobah. Sehingga bisa kacau hukumnya.
2.Lebih baik dipertegas saja. Kalau hutang ya hutang. Kalau gadai ya gadai. Kalau mudzorobah ya buat akad mudzorobah.
Ustadz Muchsinin Fauzi, LC
Pertanyaan : [email protected]