Senin 31 Jan 2011 11:48 WIB

Meminjam Uang Dengan Jaminan Sawah

Pertanyaan

Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,

Bagaimana hukumnya kasus seperti ini. Pak umar meminjam uang 7 juta dengan jaminan sebuah sawah. Sementara sawah tersebut tetap dikelola dan hasilnya nanti dibagi antara pemilik utama sawah dengan pemilik uang tersebut.

Mohon penjelasannya ustadz! syukron.

Abdul Hakim

Jawaban

Wa'alaikumsalam warrahmatullahi wabarakatuh

Semoga Allah SWT merahmati kita semua

1.Akad dan muamalat yang Anda sebutkan cukup rumit dan bias. Ada akad hutang, tetapi bercampur dengan aqad mudlorobah. Sehingga bisa kacau hukumnya.

2.Lebih baik dipertegas saja. Kalau hutang ya hutang. Kalau gadai ya gadai. Kalau mudzorobah ya buat akad mudzorobah.

Ustadz Muchsinin Fauzi, LC

Pertanyaan : ustadz@rol.republika.co.id

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
قَالَ يٰقَوْمِ اَرَءَيْتُمْ اِنْ كُنْتُ عَلٰى بَيِّنَةٍ مِّنْ رَّبِّيْ وَرَزَقَنِيْ مِنْهُ رِزْقًا حَسَنًا وَّمَآ اُرِيْدُ اَنْ اُخَالِفَكُمْ اِلٰى مَآ اَنْهٰىكُمْ عَنْهُ ۗاِنْ اُرِيْدُ اِلَّا الْاِصْلَاحَ مَا اسْتَطَعْتُۗ وَمَا تَوْفِيْقِيْٓ اِلَّا بِاللّٰهِ ۗعَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَاِلَيْهِ اُنِيْبُ
Dia (Syuaib) berkata, “Wahai kaumku! Terangkan padaku jika aku mempunyai bukti yang nyata dari Tuhanku dan aku dianugerahi-Nya rezeki yang baik (pantaskah aku menyalahi perintah-Nya)? Aku tidak bermaksud menyalahi kamu terhadap apa yang aku larang darinya. Aku hanya bermaksud (mendatangkan) perbaikan selama aku masih sanggup. Dan petunjuk yang aku ikuti hanya dari Allah. Kepada-Nya aku bertawakal dan kepada-Nya (pula) aku kembali.

(QS. Hud ayat 88)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement