Ahad 09 Feb 2014 10:04 WIB

Bolehkah Mengorek Telinga?

Rep: Desy Susilawati/ Red: Endah Hapsari
Telinga (llustrasi)
Foto: stefaniekky.wordpress.com
Telinga (llustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Setiap orang pasti pernah merasakan gatal pada bagian telinganya. Begitu rasa itu tak tertahankan, jari tangan pun mencoba mengorek lubang telinga. Ketika jari tak mampu menggapainya, terkadang orang cenderung menggunakan alat bantu untuk mengorek kotoran yang membuat telinga gatal.

Sebenarnya, bolehkah telinga dikorek? Dr Elvie Zulka SpTHT menjelaskan, liang telinga memiliki kemampuan untuk membersihkan sendiri (selfcleaning). Dengan adanya pergerakan rahang, kotoran dan sel kulit mati akan bergerak menuju dari liang telinga bagian dalam ke liang telinga luar, kemudian akan mengering dan keluar sendiri.

Saat bayi mengisap air susu ibu, misalnya, kotoran telinga dapat bergerak dari liang telinga dalam ke luar, jelasnya. Kotoran telinga atau serumen berasal dari campuran produksi kelenjar minyak dan keringat, epitel kulit yang terlepas, dan debu. Konsistensinya beragam, dari lunak sampai kering. Kotoran ini mempunyai fungsi proteksi lubrikasi atau meli cinkan liang telinga, mengikat kotoran telinga, dan menyebarkan aroma yang tidak disukai serangga, antibakteria dan antijamur.

Ketika telinga terasa gatal akibat adanya kotoran telinga, mengorek boleh saja dilakukan. Akan tetapi, pastikan telinga berada dalam keadaan kering. Gunakan cotton buds yang tidak mudah terlepas ujungnya dan ukurannya tidak terlalu besar. Teteskan baby oil pada ujung korek kuping. Tidak disarankan untuk menggunakan korek kuping berbahan logam atau yang ada kaitannya, papar dokter yang praktik di RS Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement