Kamis 26 Nov 2015 07:59 WIB

Sebenarnya, Pentingkah Kondisioner Sehabis Keramas?

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Indira Rezkisari
Frekuensi penggunaan sampo maupun kondisioner, sangat bergantung kepada jenis rambut pemakainya.
Foto: wikimedia
Frekuensi penggunaan sampo maupun kondisioner, sangat bergantung kepada jenis rambut pemakainya.

REPUBLIKA.CO.ID, Berbagai cara dilakukan orang dalam merawat rambut. Salah satunya adalah memakai kondisioner sehabis keramas menggunakan sampo. Cara itu diyakini dapat melumasi rambut dan membuatnya tampak lebih lembut dan sehat.

Namun demikian, seorang penata rambut baru-baru ini mengatakan bahwa kondisioner tidak perlu digunakan sesering Anda memakai sampo. Itu dikarenakan kedua produk tersebut mempunyai kegunaan yang berbeda. Sampo berfungsi sebagai pembersih sedangkan kondisioner berguna sebagai penambah ketebalan dan tekstur pada rambut.

Frekuensi penggunaan sampo maupun kondisioner, sangat bergantung kepada jenis rambut pemakainya. Mereka yang memiliki rambut lurus dan ingin membuatnya tampak lebih tebal, dapat berkeramas dengan sampo setiap hari dan menggunakan kondisioner setiap empat atau lima hari sekali.

(baca: Cokelat Tembaga Jadi Tren Warna Rambut 2016)

“Sementara, orang-orang dengan bentuk rambut bergelombang dapat berkeramas tiga kali dalam sepekan, dan memakai kondisioner sekali atau dua kali dalam sepekan, terutama ketika rambut telihat kering,” ujar Sam Schube seperti dilansir laman gaya hidup yang berbasis di AS, CQ Magazine.

Tidak sedikit pula orang yang justru menghindari penggunaan sampo dan kondisioner sama sekali. Mereka biasanya dikenal sebagai pendukung metode ‘no-poo’, yakni cara mencuci rambut tanpa menggunakan sampo. Para pendukung metode tersebut lebih memilih menggunakan air dan bahan-bahan alami untuk membersihkan rambutnya.

“Mencuci rambut dengan bahan-bahan seperti air dan telur atau soda bikarbonat setiap dua pekan sekali, cukup baik untuk merawat rambut Anda,” tutur salah satu praktisi gerakan ‘no-poo’, Lucy Aitken dalam tulisannya Happy Hair: The Definitive Guide to Giving Up Shampoo, seperti dikutip Telegraph.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement