REPUBLIKA.CO.ID, Saat ini, ada begitu banyak produk asuransi yang ditawarkan mulai dari asuransi kesehatan, pendidikan, asuransi jiwa dan sebagainya. Berbagai jenis asuransi ini dikeluarkan oleh banyak perusahaan asuransi yang hadir di Indonesia, dan bisa kita pilih sesuai dengan apa yang kita butuhkan.
Kehadiran asuransi dibutuhkan dengan tujuan untuk memberikan manfaat berupa perlindungan dan proteksi kepada peserta asuransi. Oleh karena itu, asuransi dianggap begitu penting.
Apa sajakah manfaat dan prinsip dasar proteksi yang diberikan? Berikut ini ulasan lengkapnya:
Manfaat Asuransi
Bagi Anda yang belum terdaftar sebagai peserta asuransi atau sudah mengenal asuransi tapi masih ragu untuk mendaftar, maka Anda perlu mengetahui beberapa manfaat asuransi untuk rencana keuangan jangka panjang di bawah ini.
1. Peserta asuransi akan merasa aman dan nyaman dengan adanya proteksi dari hal-hal yang bisa merugikan dirinya. Jika suatu risiko dan kerugian yang disebutkan di dalam polis benar-benar terjadi, maka anda Akan mendapatkan ganti rugi berupa klaim.
2. Beberapa Polis Asuransi bisa Anda gunakan sebagai jaminan untuk memperoleh kredit.
3. Asuransi akan menurunkan beban Anda dalam menanggung risiko yang terjadi. Jika terjadi musibah, maka Anda tidak akan menanggungnya sendirian atau 100 persen. Anda akan dibantu oleh perusahaan asuransi dalam menanggung risiko musibah yang dialami.
4. Asuransi juga bermanfaat sebagai tabungan dan sumber pendapatan. Nilai premi yang Anda bayarkan setiap bulan mempunyai prinsip yang sama dengan tabungan.
5. Ikut program asuransi berarti Anda akan mendapatkan distribusi biaya dan manfaat yang adil. Maksudnya nilai premi yang Anda bayarkan sesuai dengan jumlah dan banyaknya perlindungan yang bisa didapatkan.
6. Asuransi juga bisa membantu kegiatan usaha, hal ini didasari dari adanya risiko setiap pengusaha yang bisa saja dialami seperti kehilangan, pencurian, kebakaran dan lain-lain.
Faktor-faktor tersebut bisa dicakup di dalam asuransi, sehingga apabila hal tersebut terjadi Anda bisa mendapatkan ganti rugi.
Artikel ini merupakan kerjasama antara Republika.co.id dengan Cermati.com, portal pembanding produk keuangan Indonesia