Setelah lulus kuliah, saatnya para fresh graduate mencari pekerjaan. Ini tentunya menjadi sebuah tantangan yang harus mereka hadapi. Ada yang mudah mendapatkan pekerjaan sesuai bidang yang dikuasai atau passionnya dan ada pula yang merasa sulit.
Menghadapi kondisi tersebut akhirnya membuat mereka menerima pekerjaan yang ada. Mereka beranggapan, setidaknya sudah mendapatkan pekerjaan dan pengalaman pembelajaran baru untuk bekal karier kedepannya. Meski begitu, ada hal lain yang nilainya lebih penting dan perlu fresh graduate ketahui, yaitu menyoal surat kontrak kerja.
Setiap fresh graduate yang sudah di terima kerja, memang akan mendapatkan sebuah surat kontrak kerja dari perusahaan. Namun sayangnya, masih banyak fresh graduate yang mengabaikannya. Tanpa mengetahui jenis kontrak yang didapat, mereka langsung tanda tangan begitu saja.
Hal tersebut bisa saja menimbulkan kesalahpaham antara kamu dengan atasan di kemudian hari mengenai poin-poin yang terdapat dalam kontrak kerja yang bisa saja merugikan kedua belah pihak. Agar hal ini dapat kamu hindari, sebaiknya kamu terlebih dahulu mengetahui berbagai macam jenis kontrak kerja. Berikut ulasannya yang telah Cermati.com rangkum dari berbagai sumber.
Jenis Kontrak Kerja
Jenis kontrak kerja yang akan diterima karyawan baru
1. Perjanjian Karyawan Tidak Tetap (PKWT)
Tak bisa dimungkiri, bila PKWT ini kebanyakan orang lebih mengenal dengan sebutan kontrak. Artinya, karyawan berstatus kontrak ini memiliki perjanjian kerja antara dirinya dengan perusahaan dalam waktu tertentu atau sementara.
Memang mengenai waktu ini tidak dijabarkan dalam UU Ketenagakerjaan, tapi pada umumnya perusahaan akan memberikan masa kontrak kepada karyawan maksimal dua tahun.
Status kontrak ini juga akan diberikan langsung kepada karyawan baru secara lisan yang kemudian juga dikuatkan dengan adanya surat tertulis yang diberikan untuk karyawan tersbeut, perusahaan dan juga Dinas Tenaga Kerja.
Bila pada masa status kontrak ini karyawan menunjukkan peningkatan kinerja, maka ada kemungkinan besar, setelah masa kontrak yang ditentukan habis, karyawan tersebut akan diangkat menjadi karyawan tetap. Namun, peraturan setiap perusahaan pasti berbeda-beda.
2. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tetap (PKWTT)
PKWTT ini biasa disebut juga dengan karyawan yang diberikan status sebagai karyawan tetap. Namun, bukan berarti karyawan bisa langsung diangkat, melainkan ada masa percobaan terlebih dahulu. Biasanya perusahaan akan memberikan waktu tertentu untuk masa ini yaitu sekitar tiga bulan atau ada juga yang mencapai enam bulan.
Setelah karyawan menunjukan kinerja yang baik, maka perusahaan berhak mengangkat karyawan tersebut menjadi tetap yang ditandai dengan adanya pemberian surat pengangkatan dari perusahaan kepada karyawan yang bersangkutan.
3. Outsourcing
Outsourcing ini juga dikenal dengan perjanjian pemborong pekerjaan. Pada sistem ini perjanian yang dibuat tidaklah langsung dari perusahaan terhadap karyawan baru, melainkan antara perusahaan dengan pemborong tenaga kerja atau penyedia outsourcing.
Pada umumnya, outsourcing ini menyediakan karyawan kepada perusahaan yang membutuhkan banyak tenaga kerja. Misalnya saja, konveksi, pabrik, atau perdagangan ritel yang memiliki banyak cabang dan sebagainya.
Meski penyedia jasa tenaga kerja, tetap saja pihak outsourcing ini juga wajib membuat surat perjanjian kerja PKWT atau PKWTT kepada seluruh tenaga kerjanya. Jika ada outsourcing yang tidak memberlakukan hal tersebut, bisa saja penyedia jasa tersebut ilegal.
4. Perjanjian Karyawan Paruh Waktu
Karyawan dengan status kerja paruh waktu atau part time ini biasanya dialami oleh mahasiswa atau orang lain yang ingin mendapatkan uang tambahan. Pekerjaan yang digeluti mulai dari pramusaji, penjaga toko, atau sales yang dibutuhkan pada acara tertentu seperti event musik, kuliner dan sebagainya.
Pada karyawan yang memegang status kontrak ini, tidak akan bekerja seharian penuh. Namanya paruh waktu ya pastinya hanya bekerja 7 – 8 jam per hari atau juga bisa kurang dari waktu tersebut. Perusahaan atau pemberi pekerja pun akan memberikan waktu gaji yang berbeda.
Jika hanya sales, penjaga stand dan sejenisnya pastinya gaji yang diberikan harian. Sementara pramusaji, penjaga toko dan lainnya sama seperti karyawan pada umumnya, yaitu sebulan sekali. Tapi tak menutup kemungkinan, ada juga yang memberikan gaji dua minggu sekali.
Baca Juga: 7 Jenis Tawaran Kontrak Kerja yang Harus Ditolak bagi Para Fresh Graduate
Hal yang Terdapat dalam Kontrak Kerja
Kontrak kerja
Setiap jenis kotrak kerja memang memiliki perbedaan. Tapi sesuai dengan UU No.13 Tahun 2003 Pasal 54, setidaknya kontrak tersebut harus memuat hal-hal yang diuraikan berikut ini, antara lain:
- Identitas perusahaan, seperti nama, alamat dan jenis usaha
- Mencantumkan identitas pekerja yang bersangkutan, mulai dari nama, jenis kelamin, umur dan alamat
- Jani atau jabatan pekerjaan
- Lokasi pekerjaan
- Rincian upah dan tunjangan yang didapat pekerja
- Cara pembayaran upah tersebut
- Segala persyaratan kerja baik hak dan kewajiban perusahaan dan pekerja
- Awal mula perjanjian dan jangka waktu perjanian kerja
- Tempat dan tanggal perjanjian kerja
- Tanda tangan oleh kedua pihak antara perusahaan dan pekerja
Syarat Kontrak Kerja Dianggap Sah
Para pekerja baru juga harus memperhatikan kesahan kontrak yang diterimanya. Berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hkum Perdata (KUHP), kontrak kerja dianggap sah jika meliputi syarat berikut ini, yaitu:
- Kesepakatan antara perusahaan dan karyawa yang mengikat
- Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
- Suatu pokok persoalan tertentu
- Suatu sesbab yang tidak terlarang
Selain itu, perjanjian kerja yang dibuat juga berdasarkan beberapa hal yang tertuang dalam Pasal 52 ayat 1 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu:
- Kesepakatan kedua pihak
- Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum
- Adanya pekerjaan yang dijanjikan
- Pekerjaan yang dijanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan peraturan perundang undangan yang berlaku
Baca Juga: Cek Hal ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja dengan Perusahaan
Penahanan Dokumen Asli Pekerja, Boleh atau Tidak?
Penahanan dokumen asli pekerja
Dalam UU Ketenagakerjaan memang tidak mencantumkan aturan boleh atau tidaknya perusahaan menahan dokumen asli milik karyawan seperti ijazah, transik nilai dan sebagainya. Artinya perusahaan boleh-boleh saja melakukan penahanan ini asalkan sesuai dengan kesapakan kerja di awal terhadap karyawan. Jika karyawan tersebut memutuskan untuk berhenti kerja, perusahaan wajib mengembalikan dokumen kepada pemiliknya.
Namun, jika perusahaan menahan dokumen dengan berbagai alasan apapun atau justru meminta uang tebusan dokumen, para pekerja bisa melaporkannya kepada pihak yang berwajib dengan tuduhan penggelapan yang diatar dalam Pasar 372 KUHP yang berbunyi perbuatan mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya di mana pengiasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku. Bukan hanya itu saja, perusahaan juga bisa terkena tuduhan pemerasan.
Cermati Kontrak Kerja dengan Baik
Untuk itu, setiap fresh graduate yang baru saja mendapatkan pekerjaan haruslah hati-hati dalam kontrak kerja. Sebelum kontrak kerja yang didapat ditanda tangani, cermati dengan benar apa saja hal-hal yang terdapat dalam kontrak kerja.
Jika adanya poin yang tidak dimengerti sebaiknya tanyakan langsung kepada pihak perusahan agar tidak menimbulkan salah paham di kemudian hari. Dengan memahami kontrak kerja dengan baik, maka pekerjaan juga akan berjalan dengan lancar.
Baca Juga: Yeay Dapat Interview Kerja! ini 8 Tips Tampil Menarik yang Perlu Kamu Perhatikan