Rabu 22 Jan 2020 07:17 WIB

Jangan Terkecoh! Anda Harus Jeli Sebelum Membeli Asuransi Mobil All Risk

Asuransi mobil all risk belum tentu menanggung kerugian sepenuhnya lho. Pahami dengan baik istilah-istilah sebelum membeli asuransi mobil jenis ini.

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
.
.

Risiko saat di jalan raya sangat banyak, termasuk jika Anda berkendara dengan mobil. Jika Anda sudah terlindungi asuransi jiwa dan asuransi kesehatan, mobil Anda juga perlu asuransi untuk menghindari kerugian dari risiko selama perjalanan.

Asuransi mobil menawarkan dua tipe perlindungan. Pertama All Risk atau Comprehensive dan kedua, TLO (Total Loss Only). Pada artikel kali ini, Cermati.com akan membahas mengenai istilah-istilah di asuransi mobil all risk.

Baca Juga

All Risk dapat diartikan menjadi ‘segala risiko’. Asuransi ini disebut juga comprehensive atau keseluruhan. Ini berarti asuransi akan membayar klaim untuk segala jenis kerusakan, mulai dari kerusakan ringan, rusak berat, hingga kehilangan kendaraan.

Karena sifatnya yang menanggung seluruh risiko, premi all risk lebih tinggi dibanding TLO. Untuk besaran premi asuransi jenis all risk maupun TLO sudah diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.05/2017. 

Asuransi mobil jenis all risk banyak menjadi pilihan masyarakat agar tak ribet lagi menambah manfaat kemudian hari. Membayar premi lebih mahal tak mengapa, asalkan kendaraannya dapat terjamin. Sebelum membeli asuransi mobil jenis all risk, pahami dulu istilah-istilah yang ada di dalamnya:

Baca Juga: Asuransi Mobil All Risk atau TLO: Pilih yang Mana Ya?

 

1. Tidak benar-benar all risk

Asuransi Mobil

Tidak benar-benar all risk

Memang sih ditanggung segala jenis kerusakan ringan seperti lecet atau baret di bodi mobil, rusak berat sampai dengan kehilangan. Akan tetapi kasus penyebab kerusakan atau kehilangan terdapat pengecualian atau yang tidak mendapat ganti rugi, seperti gempa bumi, banjir, taifun, badai, tsunami, kerusuhan, tawuran, hingga terorisme.

Agar ditanggung pihak asuransi, Anda dapat mengambil perluasan asuransi mobil yang meng-cover kerugian akibat peristiwa atau kejadian di atas. Tentu saja Anda harus membayar premi tambahan.

2. Penjelasan asuransi all risk kurang gamblang

Asuransi Mobil

Penjelasan asuransi all risk kurang gamblang 

Memang penjelasan asuransi all risk kurang kurang detail, masih terlihat abu-abu. Tidak seperti asuransi TLO yang jelas-jelas menyebut bahwa memberikan jaminan atas mobil Anda bila terjadi kehilangan atau kerusakan di atas 75%. Jadi kalau cuma rusak ringan, seperti lecet, kaca spion patah, tidak dapat ganti rugi.

3. Asuransi all risk tidak menanggung aksesoris mobil

Asuransi Mobil

Asuransi all risk tidak menanggung kerugian aksesoris mobil

Sebenarnya penawaran ini tergantung dari pihak asuransi yang Anda pilih. Tidak semua asuransi menanggung aksesoris mobil. Biasanya akan ada penawaran dari perusahaan mengenai apa saja aksesoris yang dijamin Jika beberapa aksesoris sudah ditetapkan dalam polis, maka aksesoris lain di luar tersebut tidak akan di-cover

Agar Anda tidak terjebak dengan istilah all risk, sebaiknya tanyakan lebih dulu aksesoris apa saja yang masuk ke dalam pertanggungan. Tanyakan secara detail agar tidak ada kesalahpahaman yang menyebabkan Anda rugi di masa depan.

Baca Juga: Lagi Cari Asuransi Mobil yang Enggak Bikin Dompet Jebol? Ini Solusinya

4. Tidak ada jaminan untuk pihak ketiga

Asuransi Mobil

Tidak ada jaminan untuk pihak ketiga

Anggapan ini yang menarik dari asuransi all risk sehingga banyak orang memilihnya. Anda salah besar jika berpikir bahwa perusahaan akan menanggung pihak ketiga. Artinya bukan Anda sendiri yang ditanggung kerugiannya, tapi juga yang diderita pihak lain. Dalam hal ini adalah yang tertanggung sebabkan. 

Jika Anda ingin ada manfaat menanggung kerugian pihak ketiga, Anda harus mengajukan perluasan asuransi dengan tambahan premi. Namanya perluasan jaminan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga.

5. Premi untuk mobil baru dan bekas sama 

Asuransi Mobil

Premi untuk mobil bekas dan baru sama

Tidak sedikit yang berpikir bahwa perusahaan asuransi memberi premi berbeda pada setiap produk mobil keluaran terbaru maupun yang seken. Sebenarnya sama saja preminya. Premi yang ditetapkan pasti sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak membedakan tahun produk.

Selain itu, pertanggungan yang diberikan pada setiap jenis mobil yang sama juga tidak dibedakan. Produk baru dan produk lama tetap mendapatkan pertanggungan yang sama.

6. Tidak ada nilai tambah jika mobil dijual

Asuransi Mobil

Tidak ada nilai tambah jika mobil dijual

Manfaat akan hilang jika kendaraan yang Anda asuransikan berpindahtangan atau dijual. Jadi tidak akan ada nilai tambah pada penjualan kendaraan dengan asuransi all risk. Hal ini dapat merugikan Anda karena manfaat asuransi pada mobil yang Anda bayarkan preminya setiap bulan hilang begitu saja.

Jadi pertimbangkan dengan baik sebelum menjual mobil bila sudah mempunyai asuransi all risk. Apalagi jika Anda belum pernah melakukan klaim sama sekali. Lakukan negosiasi dengan perusahaan asuransi atau batalkan asuransi jika mobil akan dijual.

Ajukan Asuransi Mobil di Cermati.com

Jika sedang bingung mencari produk asuransi mobil, kunjungi saja marketplace produk keuangan Cermati.com. Anda akan mendapatkan beragam produk asuransi mobil yang sesuai kebutuhan dan kemampuan bujet.

Dilengkapi pula simulasi besaran premi jika Anda ingin memperluas pertanggungan, seperti banjir, terorisme, gempa bumi, tsunami, kerusuhan, dan lainnya.

Baca Juga: Supaya Mobil Terbakar Aksi Kerusuhan Ditanggung Asuransi, Pilih Jenis Asuransi ini!

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement