REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah tengah menyusun aturan tentang asuransi wajib bagi kendaraan. Nantinya, seluruh kendaraan bermotor wajib ikut asuransi third party liability (TPL).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, selama ini asuransi kendaraan bersifat sukarela. Ketika konsumen membeli kendaraan melalui pembiayaan, biasanya pemilik kendaraan disarankan untuk mengikuti asuransi.
"Tapi ketika (kendaraan) lunas, asuransi tidak dilanjutkan karena tidak ada kewajiban," katanya dalam sebuah diskusi yang dikutip Kamis (18/7/2024).
Asuransi wajib pihak ketiga merupakan produk perlindungan yang memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung terkena dampak dari risiko yang disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan.
Asuransi kendaraan sendiri sudah wajib di negara-negara eropa, termasuk ASEAN. Karenanya, pemerintah membuat payung hukum untuk mewajibkan asuransi bagi kendaraan.
Ogi menuturkan bahwa kewajiban pemilik kendaraan bermotor untuk mempunyai asuransi TPL tertuang dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Aturan itu tertuang dalam ayat (1) Pasal 39A Bab VI Perasuransian, yaitu bahwa pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan. Keudian dalam ayat (3) pemerintah dapat mewajibkan kepada kelompok tertentu dalam masyarakat untuk membayar premi atau Kontribusi keikutsertaan sebagai salah satu sumber pendanaan.
Ia mengatakan bahwa kini PP sebagai payung hukum asuransi wajib tersebut pun tengah disusun. Diharapkan PP tersebut dapat diterbitkan pada Januari 2025, sesuai peraturan, yakni dua tahun sejak UU P2SK tersebut berlaku.