REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Pemegang paspor Indonesia merupakan salah satu dari warga 59 negara yang mendapatkan fasilitas bebas visa kunjungan singkat ke Hainan, Cina. Indonesia bersama 12 negara di Asia-Oceania yang mendapatkan bebas visa kunjungan selama maksimal 30 hari ke Hainan, yakni Australia, Brunei Darussalam, Jepang, Kazakhstan, Malaysia, Selandia Baru, Filipina, Korea Selatan, Singapura, dan Thailand.
Kebijakan yang berlaku mulai 1 Mei 2018 itu untuk mendukung program reformasi dan terbukanya Hainan terhadap dunia, demikian pernyataan Lembaga Imigrasi setempat dikutip People's Daily. Bebas visa tersebut menguntungkan wisatawan, baik yang berangkat secara individu maupun kelompok melalui agen perjalanan wisata, tulis Xinhua.
Selain Indonesia, kebijakan tersebut juga diberikan pada 12 negara di kawasan Eropa dan Timur Tengah dan enam negara di daratan Amerika, termasuk Amerika Serikat. Dari daftar 59 negara yang bebas visa memasuki pulau tropis di sebelah selatan daratan luas Cina itu, tidak satu pun terdapat negara dari Afrika.
Tiga negara di kawasan Asia Tenggara, yakni Vietnam, Laos, dan Kamboja juga tidak mendapatkan bebas visa ke Hainan, demikian laporan South China Morning Post.
Pulau seluas 35 ribu kilometer persegi di barat laut Laut Cina Selatan itu diproyeksikan menjadi tujuan wisata internasional. Pada tahun lalu Hainan hanya dikunjungi lebih dari satu juta wisatawan mancanegara atau 1,6 persen dari total wisatawan domestik Cina yang mencapai 60 juta orang mengunjungi pulau itu.
Pulau Bali yang luasnya hanya seperenam dari Hainan saja bisa dikunjungi lima juta wisman pada tahun lalu, demikian harian tersebut membandingkan. Bali dan Hainan hampir mirip karena sama-sama pulau tropis dan pantainya kebanyakan berpasir putih.
Hainan dapat ditempuh dengan menggunakan pesawat udara atau perjalanan darat melalui Provinsi Guangdong yang disambung dengan kapal penyeberangan.