REPUBLIKA.CO.ID, SACRAMENTO -- Kalifornia menjadi negara bagian Amerika Serikat pertama yang memperketat aturan jual beli hewan peliharaan. Toko hewan peliharaan tidak diperbolehkan menjual binatang yang bukan berasal dari pusat penyelamatan atau pusat penampungan.
Gubernur Kalifornia Jerry Brown menandatangani regulasi baru itu dalam masa jabatan terakhirnya. Aturan berlaku mulai 1 Januari 2019. Undang-undang baru dengan kode AB 485 itu juga mewajibkan toko hewan peliharaan memiliki catatan mendetail tentang asal-usul semua fauna.
Kucing, anjing, dan kelinci yang dibeli langsung dari peternak tidak akan terpengaruh oleh peraturan baru ini. Akan tetapi, undang-undang turut mengatur pedoman baru bagi para hakim untuk membuat keputusan penahanan terkait kesejahteraan semua jenis hewan peliharaan.
Pengelola toko hewan bisa dikenakan denda sebesar 500 dolar AS jika terbukti melanggar peraturan tersebut. Sayangnya, sehari sebelum aturan resmi berlaku, masih banyak pihak yang menentang aturan itu karena berbagai alasan.
Organisasi perlindungan hewan Humane Society mengaku belum mendapat informasi tentang program kemitraan dengan pusat penampungan. "Kami tidak siap menerapkan ini sendiri karena kami memiliki program adopsi yang cukup kuat," kata perwakilan organisasi, Steve MacKinnon.
Sementara, badan pengasuhan anjing American Kennel Club menentang persyaratan yang dimuat dalam undang-undang. Menurut kelompok tersebut, peraturan AB 485 itu berlebihan karena mengatur asal hewan peliharaan yang boleh dimiliki.
"Undang-undang ini akan secara dramatis mengurangi akses dan kemampuan warga Kalifornia untuk memilih hewan peliharaan sesuai tipe, kemampuan perawatan, dan latar belakang kesehatannya," kata juru bicara American Kennel Club, dikutip dari laman Daily Mail.