Kamis 09 Oct 2014 22:38 WIB

MUI: Qanun Jangan Dilihat Kulitnya Tapi Esensinya

Rep: c60/ Red: Agung Sasongko
Seorang algojo menggunakan rotan, mencambuk seorang dari empat pelaku pelanggar Syariat Islam dalam kasus Maisir (berjudi) sesuai dengan Qanun no13 tahun 2003 di Mesjid Almunawarah, Jantho, Aceh Besar, Jumat (29/1).
Foto: Antara Foto
Seorang algojo menggunakan rotan, mencambuk seorang dari empat pelaku pelanggar Syariat Islam dalam kasus Maisir (berjudi) sesuai dengan Qanun no13 tahun 2003 di Mesjid Almunawarah, Jantho, Aceh Besar, Jumat (29/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –- Penerapan qonun jinayat di Banda Aceh dinilai akan berimbas positif terhadap perbaikan moral bangsa. Untuk itu, penerpan qonun jinayat tidak bisa hanya dipandang dari aspek negatifnya saja.

“Jangan hanya dilihat dari kulitnya dan mengabaikan esensinya,” ujar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Tadulako Palu, Zainudiin Ali kepada ROL, Kamis (9/10).

Anggota Komisi Hukum dan Perundang-undang MUI ini juga menyatakan bahwa Islam merupakan rahmat bagi seluruh jagat raya atau rahmatan lill alamin. Menurut dia, penerapan qonun jinayat bertujuan untuk membentengi moral bangsa, terutama wilayah yang menerapkannya. “Untuk melindungi kita semua,” ujar Zainudin.

Dia menyinggung fenomena cara berpakaian terbuka yang sering terjadi di berbagai termapt. Menurut dia, kondisi demikian, dapat memicu kejahatan seperti pemerkosaan dan kejahatan lain.

Zainudin menjelaskan, semua aturan di Indonesia yang tidak memiliki semangat keagamaaan, akan terasa hampa. Aturan yang demikian, akan mudah digonta-ganti melalui amandemen. Benturan aturan antara pemerintah dan DPR dikarenakan tidakadanya filosofi.

“Hukum itu menjiwai nilai sosial, budaya, dan kearifan lokal,” ujar Zainudin.

Dia menyatakan, kearifan lokal di dalam budaya hukum yang pada akhirnya dijadikan peraturan perundang-undangan. Produk hukum yang demikian, kata dia, memiliki kekuatan, bertahan dan mengikat.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement