Kamis 21 Nov 2024 21:16 WIB

Transgender Isa Zega Umroh Berhijab, MUI: Operasi Kelamin tak Mengubah Status Sebenarnya

Dalam pandangan Islam, status kelamin seseorang adalah sesuai dengan pemberian Allah.

Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengomentari viralnya aksi seorang transgender, Isa Zega, yang melaksanakan ibadah umroh dengan mengenakan hijab.

Anwar menegaskan bahwa dalam pandangan Islam, status kelamin seseorang adalah sesuai dengan pemberian dan takdir yang telah ditentukan oleh Allah SWT. Maka perubahan kelamin melalui operasi tidak mengubah status gender yang sebenarnya.

Baca Juga

BACA JUGA: Anggota DPR Kecam Transgender Isa Zega yang Umroh dengan Berhijab

"Jika ada seseorang yang mengubah kelaminnya lewat operasi, maka hal tersebut tidak akan mengubah statusnya sebagai seorang laki-laki atau perempuan," ujar Anwar Abbas saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (21/11/2024).

Anwar menjelaskan pengecualian hanya berlaku bagi mereka yang dilahirkan dengan kelamin ganda atau tidak sempurna, di mana tindakan operasi untuk memperjelas alat kelamin diperbolehkan.

Namun, jika seseorang dengan kelamin sempurna melakukan operasi untuk mengubah kelamin, maka hal itu dianggap sebagai perbuatan yang haram menurut ajaran Islam. Lebih lanjut, Anwar menegaskan meskipun seseorang telah mengganti alat kelaminnya, hukum yang berlaku untuk mereka tetap berdasarkan jenis kelamin asalnya.

"Jika seseorang yang dilahirkan laki-laki kemudian melakukan operasi kelamin, maka ia tetap akan dikenakan ketentuan hukum sebagai laki-laki. Misalnya, dalam pembagian warisan, anak laki-laki akan mendapatkan dua kali bagian dibandingkan anak perempuan," kata dia.

BACA JUGA: Umroh Transgender Isa Zega Berhijab Bukan Hanya Tahun Ini, Disoroti MUI

Anwar juga menekankan bahwa dalam ibadah, termasuk shalat berjamaah, seseorang yang telah mengganti kelamin tetap harus berada di barisan sesuai dengan jenis kelamin asalnya.

"Begitu juga dalam shalat berjamaah, orang tersebut harus berada di barisan laki-laki atau perempuan sesuai dengan kelamin asalnya," kata Anwar.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement