JAKARTA --Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa ternyata tidak ikut mendaftarkan gugatan sengketa pemilu presiden (pilpres) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (25/7). Keduanya hanya datang di depan gedung MK dan memberikan sambutan kepada ribuan pendukungnya yang sudah menanti.
Massa pendukung pasangan capres-cawapres nomor urut satu itu sudah berkerumun di sekitar gedung MK sejak Jumat (25/7) siang. Hujan gerimis sempat turun,tapi pendukung Prabowo-Hatta bergeming. Konsentrasi massa terpusat di jalan dengan membentuk barisan untuk menyambut kedatangan Prabowo-Hatta.
Sekitar pukul 19.30 WIB, rombongan pasangan dari koalisi Merah Putih itu tiba. Lantunan shawalat menyambut dan teriakan dukungan menggema. Prabowo menampakkan diri dari atap mobil berwarna putih. Tak lama kemudian Hatta menyusul. "Saudara baik?Kalau cinta sama Prabowo, saudara pulang sekarang. Saudara pulang, percaya tim kita akan berjuang di Mahkamah Konstitusi,"kata Prabowo lewat pengeras suara.
Foto:Republika/Agung Supriyanto
Gugatan Pilpres
Prabowo dalam orasinya menegaskan langkah perjuangan ke MK di hadapan para pendukungnya."Saudara-saudara sekalian. Kita tetap lanjutkan perjuangan kita.
Perjuangan kita adalah untuk menyelamatkan Republik Indonesia," ujar mantan danjen Kopassus itu bersemangat.
Di dalam gedung MK, tim hukum pasangan Prabowo-Hatta mengurus pendaftaran gugatan.
Mereka tiba di gedung MK sekitar pukul 17.30 WIB dan langsung mem berikan berkas gugatan sebanyak empat jilid kepada bagian Penerimaan Perkara Konstitusi.
Tepat pukul 20.00 WIB, berkasberkas tersebut dicek di bagian Pengadministrasian Data Perkara untuk diperiksa kelengkapan administrasinya.
Gugatan ini sebagai tindak lanjut setelah pasangan dari koalisi Merah Putih itu menolak dan menarik diri dari proses rekapitulasi suara oleh Komisi Pemilihan Umum pada Selasa (22/7). Ala sannya, mereka mengindikasi kan ada pelanggaran dan kecurangan dalam pelaksanaan pemilu. "Kita ingin demokrasi yang sebenarnya.
Kita ingin keadilan dan kita bersedia mempertaruhkan segala-galanya demi keadilan," kata Prabowo.Dalam sambutannya itu, Prabowo menegaskan akan berjuang di jalan konstitusi. Ia meyakinkan para pendukungnya mempunyai bukti dan saksi yang menguatkan gugatan. "Tim hukum kita buktinya cukup banyak. Kita punya dokumen hampir satu juta dokumen.Kita punya saksi 52 ribu saksi,"lanjut Prabowo.
Hatta turut memberikan sambutan. Ia juga meminta para pendukung untuk tetap tenang dan men jaga kedamaian. Hatta menekankan jalur perjuangan tengah ditempuh melalui jalan konstitusi dan undang-undang. "Semua perjuangan harus kita lalui secara damai, secara bermartabat," ujar Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Ketua Advokasi Tim Pemenang an Prabowo-Hatta Habiburrahman menerangkan, sebanyak 15 mobil boks membawa barang bukti sebagai dasar pengajuan gugatan sengketa pilpres di MK. "Semua (bukti) siap. Ada 15 mobil boks yang membawa alat bukti gugatan kita ke sini," kata Habiburrahman, di gedung MK, Jumat (25/7).
Selain itu, lanjut Habiburrahman, timnya juga menyiapkan bukti lain seperti rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa daerah dari Bawaslu yang tidak diindahkan KPU, seperti di Jawa Timur, DKI Jakarta, dan beberapa daerah lain. "To talnya ada 21 juta suara yang diperselisihkan," ujarnya.
Dia berharap, MK bisa mengabulkan gugatan yang diajukan timnya sehingga penghitungan suara ulang dan pemungutan suara ulang di beberapa daerah yang terindikasi adanya kecurangan bisa di lakukan.
Untuk menghadapi gugatan kubu Prabowo-Hatta, KPU telah menunjuk pengacara senior Adnan Buyung Nasution sebagai penasihat hukum. "Kami sudah diskusi untuk mengajukan kuasa hukum, masih sama dengan pileg kemarin.
Kemarin kami menggunakan Bang Adnan Buyung Nasution," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di kantor KPU, Jakarta, Jumat (25/7).
KPU, lanjut Ferry, meyakini hasil pemilu presiden yang telah ditetapkan pada 22 Juli kemarin bisa dipertanggungjawabkan.
Alasannya, KPU melakukan proses penghitungan dan rekapitulasi berjenjang secara terbuka. "Proses rekapitulasi nasional juga sudah sangat transparan. Bahkan, KPU sudah mengunggah hasil scanformulir C dan D ke websiteKPU sebagai alat kontrol bagi masyarakat," ujarnya.
Karena itu, menurutnya, KPU optimistis bisa menjawab dugaan kecurangan yang akan diajukan penggugat di MK. KPU juga telah melakukan inventarisasi dan pemetaan terhadap daerah-daerah yang hasilnya rawan diperkarakan.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2014 tentang Jadwal dan Tahapan Pilpres 2014, penyelesaian perselisihan hasil pilpres di MK pada 4 hingga 21 Agustus 2014. Hasil pemilu akan ditetapkan pascaputusan MK pada 22 sampai 24 Agustus 2014. Pelantikan dan pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden terpilih dijadwalkan pada 20 Oktober 2014. rep:
Irfan Fitrat/ Mas Alamil Huda/erdy nasrul/ira sasmita/c54, ed:andri saubani