REPUBLIKA.CO.ID, SIMPANG AMPEK -- Jajaran Kepolisian Resort Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat , Ahad (16/2) menangkap 1,2 ton bahan bakar minyak ilegal jenis solar di Jorong Kuamang Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang.
Ia mengatakan penangkapan BBM ilegal itu barawal dari informasi dari masyarakat tentag pembelian BBM dengan jumlah besar di daerah Lembah Melintang.
Berdasarkan informasi itu jajaran Polsek Lembah Melintang melakukan penyelidikan. Saat itu di bawah pimpinan AKP Ismet melihat tersangka sedang membawa BBM jenis solar sebanyak 1.260 liter dengan cara menggunakan mobil minibus toyota kijang.
Pengakuan tersangka kepada polisi aktivitas ini sudah dilakukannya sejak satu tahun terakhir. Tersangka mengaku tiap hari menjual minyak ke daerah Ranah Batahan."Kita masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini dan kita juga curiga minyak itu juga dijual ke luar daerah Pasaman Barat,"ujarnya.
Ia menjelaskan pelaku merupakan pemain lama yang sudah sering beraksi menjual BBM ilegal namun selalu lolos dari kejaran petugas. "Modus pelaku cukup rapi karena dia melakukan aksinya pada malam hari menjelang shubuh. Namun, berkat laporan masyarakat maka sata ini pelaku berhasil kita tangkap,"katanya.
Masing-masing jerigen ada yang berisikan 20 liter sampai 35 liter. Saat ini BB beserta tersangka telah diamankan di Polsek Lembah Melintang untuk proses lebih jauh. "Akibat perbuatan tersangka diancam dengan Undang-Undang Migas nomor 22 tahun 2001 dengan ancaman minimal 5 tahun," tegas Ismet.