Kamis 06 Aug 2015 13:08 WIB

Komnas HAM: Ada Empat Pelanggaran HAM dalam Insiden di Tolikara

Rep: C27/ Red: Bayu Hermawan
Papan nama Masjid Baitul Mutaqqin, Karubaga, Tolikara.
Foto: Twitter
Papan nama Masjid Baitul Mutaqqin, Karubaga, Tolikara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution, mengatakan terdapat empat pelanggaran HAM dalam insiden pada Hari Raya Idul Fitri di Tolikara, Papua. Keputusan tersebut juga sudah disahkan oleh sidang Paripurna pada Rabu (5/8).

"Sidang Paripurna tanggal 5 Agustus sudah menyetujui ada empat temuan pelanggaran HAM pada peristiwa Tolikara," ujarnya setelah penyerahan fakta oleh Komite Umat Untuk Tolikara (KOMAT) di gedung pengaduan Komnas HAM, Menteng, Jakarta Selatan, Kamis (6/8).

Ia menjelaskan, empat poin pelanggaran tersebut terdiri atas pelanggaran intoleransi, hak hidup dan keadilan, pelanggaran terhadap rasa aman, dan pelanggaran terhadap kepemilikan.

"Pertama kasus intoleransi, fakta ini berasal dari perda yang sudah diakui bupati Tolikara, surat edaran GIDI, dan pembubaran umat yang sedang melaksanakan ibadah," katanya.

Poin kedua permasalaham seputar hak tentang hidup dan keadilan. Hal ini terbukti dengan adanya fakta bahwa ada 12 orang tertembak dan satu orang tewas. Adanya fakta tersebut sudah membuktikan terjadi kekerasan yang merugikan individu. Pelanggaran yang ketiga seputar peristiwa Tolikara berhubungan dengan rasa aman.

"Coba kita bayangkan saat ini asa ratusan anak yang tinggal di pengungsian dengan peristiwa itu ada syiar ketakutan yang luar biasa," ujarnya menjelaskan bahwa peristiwa tersebut akan menghasilkan ketakutan tidak hanya bagi anak-anak, tetapi juga masyarakat secara luas.

Kemudian, pelanggaran yang keempat berkenaan seputar kepemilikan. Hal ini terlihat dengan adanya bukti pembakaran kios, rumah ibadah, dan rumah pribadi yang menyebabkan kerugian.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement