Anak-anak bermain permainan lempar bola ke gelas saat kampanye "Sehari Main Bersama Anak" di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Ahad (2/3). (Republika/Yasin Habibi)
REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pelanggaran kampanye terbuka yang dilakukan oleh beberapa partai politik dari Ahad (16/3) masih ditemukan hingga Senin (17/3) hari ini.
Pelanggaran yang paling sering ditemui adalah adanya anak-anak yang diikutsertakan sebagai peserta kampanye. Hingga hari ini tercatat ada dua partai politik yang melanggar ketentuan ini.
"Sudah dua parpol yang melakukan pelanggaran dengan membawa anak dibawah umur, ini masih kami tindak lanjuti," ujar Ismail, Ketua Panwaslu Kota Bekasi pada Senin (17/3) siang ini.
Ia mengatakan, partai politik yang tercatat melakukan pelanggaran ini adalah PDI-P yang berkampanye terbuka kemarin dan Partai Golkar yang berkampanye pada Senin (17/3). Pelanggaran yang dilakukan oleh kedua partai ini akan di proses secara administratif.
Pelanggaran yang dilakukan oleh kedua parpol ini juga akan diikuti dengan pemeriksaan terlebih dahulu. Panwaslu diberi waktu selama lima hari untuk memeriksa dan mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan kedua parpol ini. "Hingga kini, proses yang masih dilakukan adalah pemeriksaan saksi-saksi," ujar Ismail.
Dia juga mengatakan, dalam dua hari kampanye terbuka ini dilaksanakan, pelanggaran yang ditemui hanya dalam hal membawa anak dibawah umur yang berupa sanksi administratif.
Pelanggaran administratif ini jika terbukti, kedua parpol akan diberikan sanksi oleh KPU Kota Bekasi. Pelanggaran kampanye lain seperti pelanggaran pidana belum ada ditemui dalam dua hari ini.
Kampanye terbuka maupun kampanye dalam segala bentuk diperbolehkan dalam waktu yang ditentukan selama tidak melanggar ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan. Waktu yang ditentukan adalah dimulai dari kemarin (16/3) hingga 5 April mendatang.
"Semua jenis kampanye diperbolehkan selama tidak melanggar ketentuan," ujar Ismail menjelaskan.