Home >> >>
Empat Kepala Daerah Sumbar Ajukan Cuti Kampanye
Rabu , 11 Jun 2014, 10:59 WIB
Istimewa
Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Empat orang kepala daerah di Provinsi Sumatera Barat mengajukan permohonan izin cuti untuk menjadi juru kampanye (jurkam) calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden 9 Juli 2014.

"Keempat kepala daerah itu adalah Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria dan Bupati Solok Syamsu Rahim, sedangkan satu orang lagi, yakni Wakil bupati Solok Desra Ediwan," kata Kepala Biro Pemerintahan Setprov Sumbar Syafrizal Ucok di Padang, Rabu.

Ia menjelaskan, kepala daerah di Sumbar yang menjadi juru kampanye capres dan cawapres, baik Prabowo-Hatta maupun Jokowi-JK, baru empat kepala daerah yang sudah mengajukan cuti untuk menjadi juru kampanye.

"Sedangkan kepala dan wakil kepala daerah lainnya belum mengajukan izin cuti, termasuk di antaranya Wakil Gubernur Sumbar Muslim Kasim dan juga Wali Kota Padang Mahyeldi Ansyarullah," ujarnya.

Permohonan izin cuti Gubernur Sumbar Irwan Prayitno yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga telah diterima Pemprov Sumbar.

Gubernur mulai cuti pada Rabu (11/6). Untuk minggu selanjutnya, gubernur juga mengambil cuti di hari yang sama. Sedangkan Muzni Zakaria mulai cuti pada 20 Juni 2014.

"Sementara untuk kepala daerah lainnya seperti Wakil Gubernur Sumbar Muslim Kasim yang juga tergabung dalam Majelis Tinggi Tim Pemenangan Prabowo-Hatta belum mengajukan cuti kepada presiden," kata Syafrizal.

Ia mengatakan, permohonan izin cuti bupati dan wali kota untuk menjadi juru kampanye tidak berbelit. Kalau gubernur ada di Padang, dua jam surat izin cuti itu selesai.

Adanya kepala daerah yang sebelumnya merupakan pegawai negeri sipil (PNS), seperti Bupati Agam Indra Catri disebutkan saat menjadi tim kampanye bukan lagi tercatat sebagai PNS.

"Tapi Indra Catri sekarang sebagai kepala daerah. Dan kepala daerah memiliki hak untuk mengambil cuti dan menjadi juru kampanye," katanya.

Ia menjelaskan, izin cuti bagi kepala daerah untuk menjadi jurkam capres hanya diberikan satu hari kerja dalam sepekan.

"Pengajuan izin cuti kampanye kepala daerah tersebut paling lambat 12 hari sebelum pelaksanaan kampanye, seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Cuti Pejabat Negara dalam Kampanye Pemilu," ungkapnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Sumbar Mufti Syarfie mengaku bahwa KPU Sumbar belum menerima satu pun tembusan surat izin cuti kepala daerah yang menjadi jurkam capres dan cawapres.

"Tembusan surat izin cuti kepala daerah yang jadi jurkam itu, wajib diserahkan sebanyak empat rangkap," katanya.

Ia menjelaskan, tembusan permohonan surat izin cuti tersebut satu rangkap diserahkan kepada KPU Sumbar, satu rangkap untuk kepolisian, satu rangkap untuk Bawaslu dan satu rangkap lagi untuk arsip.

"Untuk dipahami bersama, jika saat kampanye berlangsung namun kepala daerah tidak mengantongi surat izin cuti, maka kampanye yang diadakannya bisa dibubarkan karena tidak ada izin," ujarnya.

Pada Pilpres 9 Juli 2014 diikuti oleh dua pasangan calon presiden dan wakil presiden, yakni Prabowo Subianto-Hatta Rajasa (nomor urut 1) diusung Partai Gerindra, PAN, Partai Golkar, PKS, PPP dan PBB.

Pasangan Jokowi-JK (nomor urut 2) yang diusung PDI Perjuangan, Partai NasDem, PKB, Partai Hanura, dan PKPI.

Redaktur : Taufik Rachman
Sumber : antara
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar