Home >> >>
Bagi-Bagi Beras di Surabaya Dilaporkan ke Bawaslu
Selasa , 08 Jul 2014, 13:20 WIB
Republika/ Wihdan
Beras

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Relawan dari pasangan calon presiden dan wakil presiden, Jokowi-JK melaporkan temuan dugaan bagi-bagi beras pada saat masa tenang kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) di Kota Surabaya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur, Selasa (8/9).

Mereka membawa barang bukti berupa satu paket barang yang berisi beras 5 kg, kaos bergambar Prabowo-Hatta, dan jadwal Imsakiyah. 

Anggota Relawan Jokowi, Langen Saputro Amir, mengungkapkan bagi-bagi beras dilaporkan salah seorang warga di Gang 2 Keputren Kejambon, Kelurahan Embong Kali Asin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya pada Senin (7/7).

Pembagian beras diperkirakan menjangkau hingga 70 warga. "Kami minta aksi ini ditindaklanjuti Bawaslu karena sudah masa tenang tetapi masih ada pembagian gambar capres," ungkapnya ditemui di Kantor Bawaslu Jatim, Selasa.

Menurut penuturan warga ke relawan, paket beras dibagikan oleh aparat kampung setempat. Namun, relawan yang menelusuri temuan tersebut sulit mendapatkan warga lain yang mau mengaku mendapatkan paket beras. "Pembagian dilakukan dalam satu RT, tetapi yang menerima takut melaporkan," terang Langen.

Dalam laporan yang dibuat ke Bawaslu, relawan hanya membawa barang bukti satu paket beras bersama kaos dan satu lembar jadwal imsakiyah. Langen mengaku saksi yang menyerahkan hanya satu orang. "Kami akan cari saksi satu lagi agar sesuai aturan," ujar Langen. 

Aksi bagi-bagi beras dari kubu salah satu pasangan Capres-Cawapres diungkapkan Langen sebelumnya juga terjadi di Keputren pada hari pertama masa tenang kampanye. Namun, relawan kesulitan mendapatkan barang bukti.

"Kebanyakan warga yang menerima tidak mau beri barang bukti karena juga butuh. Warga juga takut sama yang memberi," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Jatim, Sufyanto mengungkapkan pelapor temuan paket beras belum memenuhi formulir laporan. Karena itu, pelapor menarik kembali laporan. "Bawaslu akan tunggu kalau ada laporan lagi dilayani," ungkapnya.

Semua laporan dugaan pelanggaran, kata Sufyanto, harus melalui mekanisme dan kualifikasi untuk ditindaklanjuti. Bawaslu kemudian akan membahas laporan di rapat pleno pimpinan untuk menentukan apakah bisa ditindaklanjuti atau tidak. " Semua laporan harus ada mekanisme kalau memenuhi kualifikasi pelanggaran pemilu harus diproses, kalau tidak penuhi akan dikatakan tidak penuhi," ungkapnya.

Staf Penerima Laporan Bawaslu, Alan Sulfika mengungkapkan sesuai peraturan Bawaslu, pelapor minimal harus membawa dua orang saksi dan satu barang bukti. Pelapor juga harus menyebutkan siapa pihak terlapor (pelaku) dalam laporan pelanggaran aturan Pilpres. "Kalau tidak dilengkapi tidak memenuhi syarat materil," ujarnya.

Redaktur : Yudha Manggala P Putra
Reporter : Nur Aini
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar