Penyumbang Dana untuk Jokowi-JK Langgar UU Pilpres?
Ahad , 29 Jun 2014, 15:10 WIB
Wihdan Hidayat/Republika
Simpatisan Capres nomor urut 1 Joko Widodo memenuhi jalanan saat kampanye di Gresik, Jawa Timur, Ahad (29/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekjen DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Syaifullah Tamliha menyatakan, mendapat informasi mengenai sejumlah pengusaha yang menyumbang dana untuk Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK). Antara lain, pemilik Bank Victoria Suzanna Tanojo.  

Menurutnya, pengusaha itu disebut telah menyumbang Rp 500 miliar untuk tim Jokowi-JK dari total Rp 3 triliun. Sisanya akan diberikan Senin (30/6).

"Jika benar, ini melanggar UU 42/2008 tentang Pilpres yang menjadi dasar aturan sumbangan," katanya melalui surat elektronik, Ahad (29/6).

Selain itu, katanya, ada juga konglomerat pemilik Sinar Mas Group, Ekatjipta Wijaya dan pemilik Raja Garuda Mas yang akan menyumbang Rp 1,5 triliun untuk Jokowi-JK.

"Siapa saja boleh menyumbang untuk capres pilihannya. Tapi kalau sumbangannya melebihi aturan dapat menyandera presiden terpilih," ujar anggota Komisi I DPR itu.

Pasal 92 ayat 2c dan pasal 95 UU Nomor 42/2008 menyatakan, dana pilpres dapat berasal dari perseorangan, kelompok, perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah. Pasal 96 menegaskan, sumbangan perorangan maksimal Rp 1 miliar. Kemudian kriteria lain selain perorangan dapat menyumbang maksimal hingga Rp 5 miliar.

Sumbangan melebihi ketentuan tersebut, sesuai pasal 220 UU Nomor 42/2008 diancam penjara enam hingga 24 bulan. Serta didenda Rp 1-5 miliar.

Redaktur : Mansyur Faqih
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar