REPUBLIKA.CO.ID, Berdandan bukanlah monopoli perempuan. Menurut Sayyid Sabiq melalui karyanya, Fiqh Sunnah, menganjurkan suami pun berdandan untuk istrinya. Ia mengutip pernyataan Ibnu Abbas, yang berdandan untuk istrinya sebagaimana istrinya melakukan hal serupa untuknya sebagai suami.
Ibnu Abbas bersandar pada pernyataan Allah SWT, “Dan para perempuan mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf.” Mengenai pernyataan Ibnu Abbas ini, Qurthubi menjelaskan cara berdandan laki-laki tentu disesuaikan dengan keadaan mereka.
Dia menyatakan, minyak wangi, sikat gigi, sisir, membersihkan kotoran di badan, memotong rambut yang sudah panjang, bersuci, dan memotong kuku, sesuai dengan semua kalangan.