REPUBLIKA.CO.ID, Assalamu'alaikum wr wb,
Aa Gym saya seorang wanita berusia 29 tahun. Kira-kira satu bulan lalu saya masuk Islam. Jadi, sekarang saya berstatus sebagai mualaf. Alhamdulillah, dengan dibantu seorang teman, sedikit demi sedikit saya sedang belajar Islam. Yang ingin saya tanyakan, sebenarnya, apa hukumnya mengenakan jilbab bagi seorang wanita Muslim? Masalahnya saya mendengar bahwa berjilbab itu hukumnya wajib. Namun timbul sedikit keraguan, sebab ada anggota keluarga pemuka Islam yang tidak mengenakan jilbab! O ya, sampai saat ini saya belum berjilbab. Aa ditunggu jawabannya. Terima kasih.
Wasalam,
siska_cheerful@email.com
Jawab:
Wa'alaikumussalam wr wb,
Alhamdulillah,
Saudariku, mengenakan jilbab (dan menutup aurat) bagi seorang Muslimah yang telah baligh hukumnya wajib. Allah SWT berfirman, Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang Mukmin: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka . Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang . (QS Al Ahzab [33]: 59).
Selain wajib, idealnya berjilbab pun harus mengikuti aturan-aturan yang telah ditetapkan Allah dan Rasul-Nya, seperti mengulurkan (menutupi) seluruh tubuh--tidak sekadar menutupi kepala, tidak transparan dan tidak membentuk (ketat). Kalau model bisa disesuaikan menurut selera, asal tidak keluar dari aturan.
Bagaimana dengan wanita Muslim yang belum berjilbab? Ada beberapa kemungkinan. Mungkin belum tahu ilmunya bahwa berjilbab itu wajib. Mungkin sudah tahu, namun belum punya jilbabnya. Mungkin sudah tahu, sudah mampu, namun kondisi yang mempersulit ia berjilbab, seperti karena kantornya melarang ia berjilbab, dan sebagainya. Mungkin sudah tahu, sudah mampu, tapi belum atau tidak mau mengenakannya, karena faktor lingkungan, kesombongan, dan alasan lain sejenis. Aa doakan semoga Allah memampukan Adik menyempurnakan keislamannya. Amin.