Sabtu 03 Aug 2013 08:59 WIB

Mengapa Muslimah Tidak Kunjung Berjilbab?

Muslimah/ilustrasi
Foto: muslimgirl.net
Muslimah/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Assalamu'alaikum wr wb, 

Aa Gym saya seorang wanita berusia 29 tahun. Kira-kira satu bulan lalu saya masuk Islam. Jadi, sekarang saya berstatus sebagai mualaf. Alhamdulillah, dengan dibantu seorang teman, sedikit demi sedikit saya sedang belajar Islam. Yang ingin saya tanyakan, sebenarnya, apa hukumnya mengenakan jilbab bagi seorang wanita Muslim? Masalahnya saya mendengar bahwa berjilbab itu hukumnya wajib. Namun timbul sedikit keraguan, sebab ada anggota keluarga pemuka Islam yang tidak mengenakan jilbab! O ya, sampai saat ini saya belum berjilbab. Aa ditunggu jawabannya. Terima kasih.

Wasalam,

siska_cheerful@email.com

 

Jawab:

Wa'alaikumussalam wr wb,

Alhamdulillah,

Saudariku, mengenakan jilbab (dan menutup aurat) bagi seorang Muslimah yang telah baligh hukumnya wajib. Allah SWT berfirman, Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang Mukmin: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka . Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang . (QS Al Ahzab [33]: 59).

Selain wajib, idealnya berjilbab pun harus mengikuti aturan-aturan yang telah ditetapkan Allah dan Rasul-Nya, seperti mengulurkan (menutupi) seluruh tubuh--tidak sekadar menutupi kepala, tidak transparan dan tidak membentuk (ketat). Kalau model bisa disesuaikan menurut selera, asal tidak keluar dari aturan.

Bagaimana dengan wanita Muslim yang belum berjilbab? Ada beberapa kemungkinan. Mungkin belum tahu ilmunya bahwa berjilbab itu wajib. Mungkin sudah tahu, namun belum punya jilbabnya. Mungkin sudah tahu, sudah mampu, namun kondisi yang mempersulit ia berjilbab, seperti karena kantornya melarang ia berjilbab, dan sebagainya. Mungkin sudah tahu, sudah mampu, tapi belum atau tidak mau mengenakannya, karena faktor lingkungan, kesombongan, dan alasan lain sejenis. Aa doakan semoga Allah memampukan Adik menyempurnakan keislamannya. Amin.

sumber : Rubrik Konsultasi Aa Gym
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement