Jumat 16 Oct 2020 22:14 WIB

In Picture: Aksi Damai Buruh Bogor Tolak UU Cipta Kerja

..

Red: Mohamad Amin Madani

Bupati Bogor Ade Yasin (tengah) menemui buruh yang menggelar unjuk rasa tolak Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law di Kantor Pemerintahan Daerah Kabupaten Bogor, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Jumat (16/10/2020). Dalam aksi tersebut mereka menyatakan mosi tidak percaya kepada Pemerintah dan DPR serta menolak pengesahan UU Cipta Kerja (Omnibus Law) karena dinilai hanya berpihak kepada pengusaha serta merugikan buruh di Indonesia. (FOTO : ANTARA/Yulius Satria Wijaya)

Gabungan aliansi buruh berunjuk rasa tolak Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law di Kantor Pemerintahan Daerah Kabupaten Bogor, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Jumat (16/10/2020). Dalam aksi tersebut mereka menyatakan mosi tidak percaya kepada Pemerintah dan DPR serta menolak pengesahan UU Cipta Kerja (Omnibus Law) karena dinilai hanya berpihak kepada pengusaha serta merugikan buruh di Indonesia. (FOTO : ANTARA/Yulius Satria Wijaya)

Gabungan aliansi buruh berunjuk rasa tolak Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law di Kantor Pemerintahan Daerah Kabupaten Bogor, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Jumat (16/10/2020). Dalam aksi tersebut mereka menyatakan mosi tidak percaya kepada Pemerintah dan DPR serta menolak pengesahan UU Cipta Kerja (Omnibus Law) karena dinilai hanya berpihak kepada pengusaha serta merugikan buruh di Indonesia. (FOTO : ANTARA/Yulius Satria Wijaya)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Gabungan aliansi buruh berunjuk rasa tolak Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law di Kantor Pemerintahan Daerah Kabupaten Bogor, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Jumat (16/10/2020).

Dalam aksi tersebut mereka menyatakan mosi tidak percaya kepada Pemerintah dan DPR serta menolak pengesahan UU Cipta Kerja (Omnibus Law) karena dinilai hanya berpihak kepada pengusaha serta merugikan buruh di Indonesia. 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement