Kamis 07 Feb 2019 10:19 WIB

Balajar dari Khazanah Islam dalam Perlindungan Anak

Lingkungan sosial punya peran penting dalam perlindungan anak.

Nashih Nasrullah
Nashih Nasrullah

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Nashih Nasrullah*

Ar-Raghib al-Ashfahani, dalam kitabnya yang berjudul 'Muhadlarat al-Udaba', pernah menuliskan tentang pentingnya melindungi anak dan mengarahkan mereka agar menjadi generasi unggul. Anak-anak tak boleh mendapat perlakuan kasar, apalagi kekerasan fisik.

Di usia kanak-kanak, mereka mesti mendapatkan pendidikan yang layak, rekreasi yang cukup. Sosok yang memiliki nama lengkap al-Husain bin Muhammad bn al-Mufaddhal, Abu al-Qasim al-Asfahani itu juga membeberkan pentingnya metode pembelajaran yang tepat, agar anak mudah menyerap pelajaran.

Bagi tokoh yang lahir di Ashfahan, itu perhatian terhadap anak merupakan tugas bersama. Orang tua memang paling bertanggung jawab, tetapi lingkungan, dan negara juga berkewajiban memberikan perlindungan dan perhatian penuh terhadap anak-anak. Al-Ashfahani juga menekankan pentingnya kesetaraan dalam pendidikan, tidak ada batas antara yang kaya dan miskin.

Selain al-Ashfahani, seabad sebelumnya, Ibnu Sina juga menekankan hal yang sama. Dalam mahakaryanya yang berjudul 'al-qanun fi ath-thib', ia berpandangan anak mutlak wajib mendapatkan atmosfer yang bagus untuk kehidupan mereka.

Hindari berinteraksi secara kasar atau keras, apapun bentuknya. Sebab, bila masa-masa indah bagi anak-anak itu terlewati dengan baik, maka di kemudian masa, akan menghasilkan generasi unggul dan berkarakter. Begitu sebaliknya.  

Jika menelusuri khazanah intelektual klasik Islam, maka akan mendapatkan banyak fakta menakjubkan, salah satunya, betapa perlindungan dan penjagaan hak-hak anak dalam catatan sejarah Islam, tak terhenti pada teori, tetapi juga praktik. Agenda besar itu dijalankan secara kolektif sesuai dengan peran dan posisi masing-masing dengan kesadaran.

Umar bin Khatab, disebut-sebut sebagai figur teladan sepeninggal Rasulullah SAW dalam hal memberikan perlindungan terhadap anak, termasuk memastikan pendidikan yang layak bagi mereka. Sosok yang dikenal dengan julukan al-Faruq itu mengirimkan instruksi ke segenap warga agar mengajari anak-anak mereka cara berenang, berkuda, dan mendalami syair.

Tradisi memberikan hak-hak bagi anak secara layak, juga dipertahankan oleh para khalifah Dinasti pada masa berikutnya. Di bidang pendidikan, para pemimpin yang berkuasa mempertahankan adanya katatib, lembaga-lembaga pendidikan, gratis, dan terbuka untuk semua.

Yahya bin Khalid al-Barmaki di Irak, pada masa Harun ar-Rasyid, adalah orang pertama yang mempopulerkan 'katatib itu.   Negara juga menggaji para pendidik profesional, yang bertugas langsung memastikan pendidikan anak-anak di tiap wilayah tercukupi.

Meski demikian, selalu saja ada dinamika yang berkembang di masyarakat, perihal melindungi anak dari pengaruh lingkungan yang kian profan. Sejarah mencatat misalnya, Ibn al-Hajj al-Abdari dalam kitabnya yang berjudul  al-Madkhal, memberikan kritikan pedas dan saran yang cukup radikal, di saat terjadi banyak disorientasi dalam kehidupan sosial bermasyarakat.

Tokoh yang wafat pada 737 H itu, menegaskan pentingnya menjaga institusi pernikahan. Hal ini mengingat pada masa Dinasti Mamluk, marak terjadi penyimpangan seksual.  

Bahkan, ia juga memberikan syarat, agar pendidik tidak pernah memperlihatkan gelak tawa di hadapan anak-anak, sterilisasi anak-anak nakal dari bibit-bibit unggul, bahkan ia menawarkan solusi agar seorang pencatat ditugaskan di pasar, supaya anak-anak terhindar dari perkara yang tak jelas asal muasalnya. 

Tingkat kekerasan terhadap anak di Indonesia masih cukup tinggi. Kekerasan yang dimaksud, mengutip Convention on the Rights of the Child (1989), bisa dimaknai dengan beberapa hal yang berupa pelecehan, pengabaian atau perlakuan lalai, penganiayaan atau ekpsploitasi, kekerasan fisik atau mental. Ironisnya, kekerasan yang dialami oleh anak-anak justru terjadi di lingkungan terdekat, yaitu kelarga. Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat sebanyak 4.294 kasus kekerasan pada anak dilakukan oleh keluarga dan pengasuh (2011-2016). 

Berkaca pada sejarah di atas, maka lemahnya perlindungan terhadap anak di Tanah Air, menyedot perhatian semua pihak, agar segera berbenah, dan beraksi nyata. Tugas utama perlindungan anak justru tertelak pada keluarga sebagai lingkungan terdekat. Ketahanan keluarga tentu juga tak berdiri sendiri, ia mesti ditopang dengan kontrol sosial yang kuat. Komunitas dan lingkungan masyarakat tak boleh lagi abai. Jika dicermati, munculnya kasus kekerasan itu, juga dipicu kian ‘permisif’nya masyarakat kita terhadap pola interaksi antara orang tua dan anak mereka.

Kekerasan dianggap sebagai hal yang lumrah, padahal jelas dampaknya sangat luarbiasa. Anak yang menerima kekerasan semasa kecilnya, akan menduplikasi rekam jejak kekerasan yang sama kelak. Rasulullah SAW, dalam hadis riwayat Nu’man bin Basyir, pernah mengingatkan kita tentang pentingnya masyarakat saling menjaga dan melindungi lingkungan.

Konsep kontrol sosial itu ibarat rombongan yang berada di atas perahu. Ingin selamat, semua yang ada di atas perahu harus menjalankan tugasnya masing-masing dan sama-sama menjaga. Membiarkan satu orang melubangi perahu, tamatlah riwayat mereka, sebab itulah mengapa kontrol sosial begitu penting. 

*) Penulis adalah Redaktur Republika.co.id

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement