Kamis 05 Apr 2018 07:47 WIB

KUPI di House of Lords (1)

Ulama perempuan Indonesia dapat mengonsolidasikan diri dalam isu-isu Islam.

Azyumardi Azra
Foto: Republika
Azyumardi Azra

REPUBLIKA.CO.ID Oleh: Azyumardi Azra

Bagi banyak kalangan mancanegara, Islam Indonesia terlihat kian menarik. Di tengah berlanjutnya krisis, konflik, dan perang di banyak negara mayoritas Muslim lain di Afrika Utara, Afrika, Timur Tengah, Asia Barat, dan Asia Selatan, Islam Indonesia bagi mereka menampilkan realitas dan kecenderungan berbeda.

Distingsi Islam Indonesia terutama menyangkut banyak aspek sosial-budaya. Meski Muslim Indonesia tak berbeda banyak dengan Muslimin lain dalam hal keimanan dan ibadah, dalam ekspresi sosial-budaya, Islam Indonesia jauh lebih kaya.

Salah satu hal distingtif menyangkut Islam Indonesia adalah tentang posisi perempuan Muslimah. Pemahaman dan praktik Islam Indonesia memberikan posisi yang tinggi kepada perempuan. Mereka bebas mengekspresikan diri dalam berbagai bidang kehidupan—tidak hanya dalam lapangan sosial-budaya, tetapi juga agama.

Oleh karena itu, banyak kalangan di lingkungan pemerintahan, lembaga nonpemerintah dan universitas di Eropa dan Amerika Utara sering ingin mendengar langsung dari sumber pertama (orang Indonesia sendiri) tentang pengalaman Islam Indonesia. Dari situ mereka berharap dapat mengambil pelajaran dalam menyikapi dinamika Islam dan kaum Muslim di negara-negara mereka sendiri dan di dunia Muslim.

Dengan mengetahui Islam Indonesia, mereka juga dapat melihat posisi dan kiprah perempuan Muslimah negara ini. Dengan begitu, dapat diharapkan munculnya pengertian dan pemahaman lebib baik tidak hanya tentang Islam Indonesia secara keseluruhan, tetapi juga tentang kaum Muslimah Indonesia.

Salah satu contoh terakhir dalam hal ini adalah Konferensi di House of Lords (Majelis Tinggi) Parlemen Inggris. Disponsori Center for Trust, Peace and Social Relations (CTPSR), Coventry University, Inggris, diselenggarakan konferensi (15/3/18) tentang Islam Indonesia, khususnya menyangkut Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI).

Bagi banyak kalangan Muslim sendiri dan apalagi kalangan luar non-Muslim, istilah "ulama perempuan" itu agak sedikit "ganjil", bahkan pernah penulis sebut sebagai "contradictio in terminis", baik dari segi nomenklatur maupun realitas sosio-historis masyarakat Islam. Istilah "ulama" lazimnya terkait dengan laki-laki meski tanpa kata sifat "laki-laki" di belakang istilah "ulama".

Selanjutnya, dari segi sosio-historis sejak masa formasi Islam sampai sekarang sulit ditemukan adanya ulama perempuan. Historiografi, sumber sejarah semacam tarajim (kamus biografi), kitab tarikh hampir tidak mencakup atau menyebut ulama perempuan.

Oleh karena itu, penggunaan istilah "ulama perempuan" agaknya merupakan temuan penting di lingkungan Islam Indonesia yang kemudian dapat disumbangkan ke lingkungan dunia lebih luas. Penulis "Resonansi" ini memperkenalkan istilah "ulama perempuan Indonesia" dalam seminar PPIM UIN Jakarta (1996) bertajuk "Ulama Perempuan [Indonesia] dalam Wacana Islam: Sketsa Sejarah yang Masih Gelap”.

Selanjutnya pada 2002, PPIM bekerja sama dengan Gramedia menerbitkan buku suntingan Jajat Burhanuddin berjudul Ulama Perempuan Indonesia. Buku setebal 371 halaman ini menampilkan 13 sosok ulama perempuan yang belum pernah terungkap sebelumnya.

Istilah ulama perempuan itu menjadi populer dan menemukan momentumnya ketika sejumlah aktivis perempuan Indonesia menyelenggarakan KUPI di Pesantren Kebon Jambu al-Islami, Cirebon (25-27 April 2017). Kongres ulama perempuan yang pastilah pertama kali diselenggarakan di dunia Muslim mendapat sambutan hangat, bukan hanya dari ulama perempuan dan aktivis perempuan, melainkan juga dari ormas Islam dan juga Pemerintah RI, dalam hal ini Kementerian Agama.

Ketua Tim Pengarah KUPI, Badriyah Fayumi, menyatakan, KUPI bertujuan agar ulama perempuan Indonesia dapat mengonsolidasikan diri untuk menyelesaikan masalah keislaman, kebangsaan, dan kemanusiaan. “Melalui KUPI ini, kita ingin menegaskan bahwa ulama perempuan itu ada dan telah memberikan kontribusi. Inilah saatnya mengapresiasi mereka atas segala kontribusi yang telah mereka berikan,” ujar Badriyah menegaskan.

Pertemuan dan perbincangan dalam KUPI akhirnya menghasilkan tiga fatwa: pertama, kekerasan seksual, baik di dalam maupun di luar perkawinan adalah haram; kedua, pernikahan anak di bawah umur haram; dan ketiga perusakan alam—termasuk atas nama pembangunan—adalah haram.

Kiprah KUPI menarik banyak kalangan di dalam maupun luar negeri. Tak kurang adalah CTPSR, Coventry University, di bawah pimpinan Profesor Mike Hardy, yang ingin agar dinamika ulama perempuan Indonesia dapat diketahui khalayak internasional lebih luas.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement