Senin 29 Jan 2018 04:00 WIB

Menghalau Becak Masuk Jakarta

Satu truk berisi becak untuk sementara bisa dihalau. Jika nekat masuk lagi, disita.

Gubernur DKI Jakarta Anies R Baswedan menyampaikan sambutannya pada peresmian pasar rakyat dan UMKM Go Digital di Pasar Modern Mayestik, Jakarta, Selasa (19/12).
Foto: Antara/Khairun Nisa
Gubernur DKI Jakarta Anies R Baswedan menyampaikan sambutannya pada peresmian pasar rakyat dan UMKM Go Digital di Pasar Modern Mayestik, Jakarta, Selasa (19/12).

REPUBLIKA.CO.ID,  Oleh: Sri Muryono *)

Rencana kebijakan memberi peluang kepada beroperasinya becak telah memicu terjadinya arus migrasi becak dari luar daerah. Namun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan, siap menghalau dan mengusir mereka.

Meski ancaman telah disampaikan, namun arus tukang becak dari luar Jakarta untuk bermigrasi ke Ibu Kota tidak terbendung. Bagi sebagian tukang becak, mengayuh becak di Jakarta memiliki prospek lebih baik ketimbang di daerah asalnya.

Kota, apalagi metropolitan, dalam pandangan sebagian orang adalah laksana "lilin di tengah malam yang senantiasa dikerubuti laron-laron". Itulah sebabnya ketika ada informasi mengenai penataan dan pelegalan kembali becak sebagai moda transportasi di Jakarta, pengayuh becak luar daerah bersiap-siap masuk Jakarta.

Itu pula yang terjadi saat ini ketika tidak sedikit tukang becak dari luar daerah berusaha masuk Jakarta. Misalnya, tukang becak dari Indramyu, Jawa Barat, yang berbondong-bondong masuk Jakarta pada Selasa (23/1) atau sekitar tiga hari setelah Gubernur Anies menyampaikan kebijakan itu.

Padahal, Anies menegaskan,  kebijakan itu bukan untuk mendatangkan becak-becak agar beroperasi di Jakarta. Anies hanya akan menata becak yang sudah ada di Jakarta.

Para penarik becak yang ada di Jakarta saat ini juga tak menghendaki ada becak baru datang dari daerah lain. Dengan penolakan itu, maka ada potensi terjadinya konflik apabila ada penarik becak luar yang lolos ke Jakarta.

Yang jelas, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta menyatakan, tertutup untuk becak dari luar daerah yang akan beroperasi di daerah itu. Tukang becak dari daerah lain yang masuk Jakarta akan ditindak tegas dan diusir.

"Satpol PP memantau dan mereka sempat mendapatkan ada beberapa becak yang kemudian belum sempat turun truknya sudah disuruh kembali," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta.

Satpol PP pun menghalau truk yang mengangkut becak dari luar daerah ketika akan diturunkan di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Hal itu sebagai komitmen untuk benar-benar hanya memberi legalitas kepada tukang becak Jakarta, bukan tukang becak yang datang ke Jakarta.

Satu truk berisi becak itu untuk sementara bisa dihalau. Jika nekat masuk lagi pemerintah menyitanya.

photo
Stiker sebagai tanda bukti yang sudah terdaftar terpasang di salah satu becak di kolong flyover Bandengan Utara, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat, Jumat (26/1).

Becak yang dapat beroperasi adalah becak yang selama ini sudah ada di Jakarta. Tidak termasuk yang mau datang karena pengemudi becak lama tidak menerima pendatang.

"Bahwa yang baru datang tidak termasuk becak-becak yang ada sekarang, yang ada nggak mau kedatangan becak baru. Jadi mereka pun melaporkam kalau ada becak baru yang datang," kata Anies.

Masalah becak ramai karena telanjur diramaikan di media, sementara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum melakukan penataan. DKI baru menyampaikan rencana penataan terhadap becak-becak yang ada, namun hal itu dianggap sebagai peluang untuk masuknya becak dari luar kota.

Tahap penataan itu dimulai dari pendataan. Karena itu, diimbau kepada pengayuh becak tidak usah bingung terkait pendataan. Saat ini ada sembilan kelurahan yang masih terdapat becak beroperasi di lingkungan sekitarnya.

Umumnya, sebanyak 1.000 becak yang saat ini ada di Jakarta dan merupakan becak asli (bukan datang dari daerah) beroperasi di lingkungan perkampungan. Itu kenyataan yang mau diatur dan ditata.

Lokasi wisata

Namun bagi pengamat perkotaan Yayat Supriyatna, upaya melegalkan becak di Jakarta terganjal dua peraturan daerah (perda), yakni Perda No 5 tentang Transportasi dan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Aturan tersebut melarang tak hanya pengoperasian becak, tapi juga melarang perakitannya.

Jika benar-benar rencana itu direalisasiskan, lantas dimana kawasan yang dianggap paling tepat?

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta disarankan untuk mengakomodasi dan memaksimalkan keberadaan becak untuk menambah daya tarik di tempat wisata di Jakarta. Ada sejumlah objek wisata yang bisa memanfaatkan becak di Jakarta, di antaranya Ancol, Taman Mini dan Ragunan yang memiliki lahan cukup luas.

Keberadaan becak dapat mengatasi minimnya alat transportasi massal yang bisa berkeling di lokasi wisata sehingga tempat wisata akan memiliki daya tarik tersendiri.

Apalagi pengayuh becaknya dibekali pengetahuan tentang tempat wisata itu. Bisa sekaligus menjadi pemandu wisata bagi pengunjung. Konsep tersebut dapat memunculkan simbiosis mutualisme atau saling menguntungkan antara pengelola wisata dan pengayuh becak.

Dengan membekali pengetahuan dasar tentang suatu objek wisata, pengelola lokasi wisata memiliki duta wisata dalam jumlah yang banyak. Untuk itu, kajian khusus sangat diperlukan untuk memastikan efek domino keberadaan becak di Jakarta ketika telah dilegalkan.

Manusiawi

Keberadaan becak pada awalnya adalah kendaraan paling berperan dan paling diminati di Jakarta ketika masih bernama Batavia sekitar tahun 1930. Perlahan-lahan becak tersingkir akibat munculnya moda transportasi baru, seperti sepeda motor, metromini, Kopaja, bajaj dan bemo.

Perdebatan dan kontraversi bertumpu pada manusiawi dan tidak manusiawi. Bagi Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan, becak merupakan transportasi yang manusiawi dan ramah lingkungan sebagaimana sepeda tanpa menggunakan motor.

Karena itu, dia menilai boleh juga ide melegalkan becak dan memberi ruang kembali di Jakarta, asal ada aturan dan pengawasan yang konsisten. Fungsinya, becak menjadi alat transportasi jarak pendek di permukiman dan transportasi wisata di lokasi pariwisata Jakarta.

Untuk itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selayaknya membuat aturan dan mengawasi agar keberadaan becak di Jakarta bisa memberikan layanan yang aman, nyaman, tidak semrawut dan terkendali.

Sampai saat ini becak masih beroperasi di beberapa lokasi di Jakarta secara sembunyi-sembunyi dan terbatas. Yang pasti, meski telah sejak lama dilarang, kendaraan ini "sakti" karena tidak bisa dihapus sama sekali.

Hal itu tampaknya membuktikan bahwa becak memang masih dibutuhkan sebagai alat transportasi jarak pendek di kawasan permukiman. Becak pun tidak akan dioperasikan di setiap jalan yang ada di wilayah DKI Jakarta, namun hanya di sejumlah wilayah permukiman atau perkampungan warga.

Becak-becak yang ada saat ini akan diarahkan di wilayah yang memang warga masih membutuhkan keberadaan becak sebagai transportasi. Atau dengan kata lain, akan jadi semacam angkutan lingkungan.

Sampai dengan saat ini, becak masih dijadikan sebagai angkutan sehari-hari di sejumlah wilayah di Jakarta. Ini membuktikan bahwa keberadaan becak masih dibutuhkan oleh warga.

Rencana pengoperasian kembali becak di Jakarta adalah karena sampai sekarang keberadaan becak tidak bisa benar-benar ditertibkan seluruhnya meski telah lama dilarang. Masih ada sebagian warga di pemukiman yang membutuhkannya

Daripada tidak bisa ditertibkan, Anies kemudian melegalkan saja tetapi dengan aturan yang tegas, yakni melarang masuknya becak dari luar daerah, mengatur kawasan yang boleh ada moda transportasi becak, terutama permukiman serta pendataan yang valid.

Bersamaan dengan hal itu dilakukan penjagaan di perbatasatan Jakarta untuk mengantisiapsi masuknya becak dari luar kota. Dengan demikian, ide melegalkan becak lebih diarahkan untuk menata becak yang tetap ada di Jakarta, bukan membuka peluang becak beroperasi secara sembarangan di Jakarta.

*) Pewarta Antara

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement