REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Amsal Bakhtiar, Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Agama dan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama
Agama dan pendidikan merupakan lembaga tertua dalam sejarah manusia. Sebab, sejak manusia hidup di permukaan bumi, agama atau kepercayaan terhadap yang gaib sudah tertanam dalam diri manusia sehingga bisa dikatakan secara naluriah manusia beragama.
Begitu juga pendidikan, walaupun dalam bentuk sangat sederhana, pendidikan sudah ada dalam keluarga, seperti bimbingan orang tua kepada anaknya agar berperilaku baik. Dapat dikatakan, agama dan pendidikan adalah naluri dasar manusia yang saling memperkuat.
Agar agama kuat dan tertanam dalam diri setiap anak perlu pendidikan. Sebaliknya pendidikan memerlukan agama sebagai sumber nilai dan semangat dalam membentuk generasi berkarakter dan unggul.
Inti pendidikan agama adalah menanamkan nilai-nilai agama yang luhur kepada anak didik sehingga mereka menjadi generasi yang taat beribadah dan berakhlak mulia. Ini akan mendorong bangsa lebih kuat dan maju karena dalam diri mereka tertanam optimisme.
Optimisme penting untuk hidup di dunia dan bekal di akhirat. Maka, berbuat baik atau beramal saleh adalah tujuan utama beragama. Dalam Islam, selalu digabungkan antara keimanan dan amal saleh untuk menekankan iman saja tak cukup tetapi harus dibarengi amal saleh, begitu juga sebaliknya. Bahkan, dalam sebuah hadis, Nabi menekankan,’’Sebaik-baik manusia adalah yang membawa manfaat bagi manusia lain.” (diriwayatkan oleh Ahmad dan ath-Thabrani)
Dalam konteks Indonesia, pendidikan agama merupakan bagian tak terpisahkan dari kehidupan berbangsa dan bernegara karena dasar negara Pancasila menyebutkan Ketuhanan Yang Maha Esa pada sila pertama. Selanjutnya, sila tersebut diperkuat UUD 1945 Pasal 29 ayat 2 yang berbunyi, “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.’’
Lalu, dijelaskan pula dalam UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 12 Ayat 1a, “Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai agama yang dianutnya dan diajarkan pendidik yang seagama.”
Jelas, negara hadir untuk memberikan hak warga negara dalam bentuk pendidikan agama dan keagamaan. Penjabaran lebih terperinci UU tersebut diatur lewat peraturan menteri pendidikan dan menteri agama, berupa kurikulum maupun bahan ajar.
Hal yang perlu dicatat, negara memberikan perhatian dan fasilitas untuk pendidikan agama mulai dari pendidikan anak usia dini sampai perguruan tinggi. Perhatian ini perlu dijawab dengan hasil dan target yang dapat diukur secara kuantitatif dan kualitatif.
Secara kuantitatif, dapat dihitung dari peserta didik yang mendapat pelajaran agama. Namun, paling penting, hasil kualitatif yakni sejauh mana pendidikan agama mampu mengubah sikap dan perilaku peserta didik agar bangsa berkarakter kuat dan unggul.
Pertanyaan berikutnya, mampukah pendidikan agama mewujudkan generasi tersebut? Memang tak mudah menjawabnya. Ada beberapa hal yang menyebabkan pendidikan agama tidak mampu menjawab pertanyaan tersebut.
Pertama, porsi pendidikan agama di sekolah sangat minim, hanya dua jam pelajaran dalam sepekan. Kedua, kurikulum pendidikan agama, baik di sekolah maupun di madrasah dan pesantren, belum mengintegrasikan pendidikan karakter dan kecerdasan akal.
Sebagai contoh, guru matematika hanya berfokus pada peningkatan kemampuan menguasai rumus-rumus tetapi mengabaikan nilai kejujuran. Begitu juga guru agama berfokus pada ajaran ritual saja tetapi mengabaikan semangat menemukan teori ilmiah dan teknologi.
Ketiga, metode pengajaran agama masih konvensional, yakni terlalu menekankan hafalan sehingga kemampuan analisis-kritis siswa berkurang. Padahal, dalam konteks sekarang, tantangan yang nyata adalah kemampuan menyelesaikan masalah lewat analisis.
Keempat, literasi teknologi informasi guru yang masih rendah. Akibatnya, siswa lebih cepat mengetahui informasi pelajaran dibandingkan guru. Bahkan, dalam beberapa hal, siswa lebih “pintar” daripada guru.
Berbagai persoalan di atas tentu dicarikan solusinya, terutama terkait era digital yang ditandai dengan revolusi industri 4.0. Era digital menimbulkan disrupsi (keguncangan) dalam berbagai aspek kehidupan, baik sosial, ekonomi, maupun agama.
Dalam aspek sosial, satu sisi, akses untuk mendapatkan informasi semakin cepat, mudah, murah, dan masif tetapi di sisi lain kelompok dan sentimen primordial semakin mengental, seperti agama, suku, dan ras.
Artinya, terjadi anomali dalam realitas sosial. Semakin terbuka informasi, ternyata semakin sempit cara pandang pengguna gawai pintar. Dalam aspek ekonomi, keguncangan lebih terasa karena perilaku pasar berubah total dari cara lama ke digital.
Salah satu contoh, berkurangnya omzet toko retail karena konsumen beralih ke toko daring. Dalam aspek profesi, terjadi perubahan, seperti penerima tamu di hotel akan disambut robot yang mampu menggunakan semua bahasa di seluruh negara.
Pendidikan agama era digital juga sudah mulai didominasi informasi dari internet, bahkan “Kiai Google” mampu menyuguhkan informasi keagamaan lebih lengkap dan cepat. Bisa saja, nanti ajaran agama lebih mudah diperoleh lewat gawai pintar daripada ulama atau ustaz.
Perkembangan seperti inilah yang perlu diantisipasi semua pihak terkait pendidikan agama, terutama tokoh agama dan pendidik. Tidak mudah mengurai tantangan yang tidak ringan tersebut, tetapi bukan tidak mungkin dicarikan solusinya.
Kita harus tetap optimistis, tantangan era digital tidak selalu membawa akibat buruk. Bahkan, era digital dengan kreativitas yang tinggi akan mampu menemukan inovasi dalam pendidikan agama.
Atas dasar itu, Pusat Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Agama dan Keagamaan, Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama, mengadakan Konferensi Internasional tentang Agama dan Pendidikan, tanggal 8-10 Oktober 2019 di Hotel Santika. Tema konferensi “How Religion and Education Respond to the Contemporary World Challenges”. Salah satu tujuannya, mendapatkan solusi komprehensif tentang persoalan dan tantangan pendidikan agama pada era digital.
Panitia mengundang pihak berkompeten, baik dari dalam maupun luar negeri untuk memberikan kontribusi bagi model ideal pendidikan agama di Indonesia khususnya dan di dunia umumnya. Karena itu, penulis ingin mengajak para tokoh agama dan pendidikan untuk ikut memberikan solusi cerdas dan tepat bagi pendidikan agama yang lebih nyaman dan menyenangkan.